Rabu, 27 April 2016

Macam - macam Surat Perjanjian

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak pernah terlepas dari yang disebut janji atau perjanjian. Namun janji tersebut ada yang bersifat formal maupun informal. Tetapi bukan berarti ada perbedaan yang mendasar diantara keduanya. Baik janji formal maupun informal, sifatnya mengikat dan sebisa mungkin harus ditepati oleh si pembuat janji. Yang membedakan keduanya adalah ada atau tidaknya surat perjanjian hitam-diatas putih yang dibuat, disaksikan, dan disetujui pada saat sebuah janji diikrarkan. Surat yang demikian itu disebut surat perjanjian. Dalam bahasa Inggris surat perjanjian lazim disebut dengan contract. Misalnya, saat A berjanji untuk membelikan sepasang sepatu sebagai hadiah kelulusan kepada B, meskipun tidak disertai surat perjanjian, janji tersebut harus ditepati si B. Suatu perjanjian yang mengikat dua orang atau lebih meski tidak disertai surat perjanjian dan bahkan janji itu tidak bersifat material tetap dianggap sah.

Syarat sahnya suatu perjanjian
Di dalam undang-undang hukum perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian dianggap sah bila memenuhi 4 unsur sebagai berikut :
1. Agreement , terjadinya kesepakatam untuk mengikat diri
2. Capacity , adalah kemampuan dari semua pihak untuk membuat suatu perjanjian
3. Certein of term , adanya ketentuan dari suatu perjanjian
4. Legality , hal-hal yang diperjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal
pada poin 1 dan 2, bisa juga disebut dengan syarat subyektif yang apabila tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut bisa batal demi hukum. 

Jenis - Jenis Surat Perjanjian 
Perjanjian bisa dikategorikan dalam dua kelompok, sebagai berikut :
Perjanjian Aoutentik, perjanjian yang dibuat dan disaksikan oleh pejabat Negara yang ditunjuk.

Perjanjian di bawah tangan, perjanjian yang tidak dibuat dan tidak disaksikan oleh pajabat Negara.

Dalam hal ini kedua jenis perjanjian tersebut sah dan berlaku selama syarat-syarat dasar dalam membuat perjanjian telah terpenuhi. Surat perjanjian dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pihak-pihak yang terlibat. 

Macam Surat Perjanjian
Terdapat beberapa macam surat perjanjian yang sangat sering digunakan, yaitu :



Perjanjian Jual Beli

Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)

Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

Perjanjian Borongan

Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

Perjanjian Meminjam Uang

Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Perjanjian Kerja

Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
a) Lama masa kerja
b) Jenis pekerjaan
c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pada hari ini Sabtu Tanggal Sepuluh April Tahun Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:

1.   
 
Nama                       : M.Abdul Rahman
Umur                        : 26
Pekerjaan                : Direktur PT. GUDANG GA SEMPURNA,tbk
Alamat                     : Jl. Angsa Bebek no. 69 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.   
 
Nama                       : M. Abdul Rohim
Umur                        : 24
Pekerjaan                : Karyawan Swasta
Alamat                      : Jl. Apel Belah no. 96 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
1.     PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
2.     PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Surat Rumah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3.     PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
4.     Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5.     Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untukPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
6.     Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.



    PIHAK PERTAMA,                                                   PIHAK KEDUA









                                ( M. Abdul Rahman )                                                       ( M. Abdul Rohim )