Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak pernah terlepas dari
yang disebut janji atau perjanjian. Namun janji tersebut ada yang bersifat
formal maupun informal. Tetapi bukan berarti ada perbedaan yang mendasar
diantara keduanya. Baik janji formal maupun informal, sifatnya mengikat dan
sebisa mungkin harus ditepati oleh si pembuat janji. Yang membedakan keduanya
adalah ada atau tidaknya surat perjanjian hitam-diatas putih yang dibuat,
disaksikan, dan disetujui pada saat sebuah janji diikrarkan. Surat yang
demikian itu disebut surat perjanjian. Dalam bahasa Inggris surat perjanjian
lazim disebut dengan contract. Misalnya, saat A berjanji untuk membelikan
sepasang sepatu sebagai hadiah kelulusan kepada B, meskipun tidak disertai
surat perjanjian, janji tersebut harus ditepati si B. Suatu perjanjian yang
mengikat dua orang atau lebih meski tidak disertai surat perjanjian dan bahkan
janji itu tidak bersifat material tetap dianggap sah.
Syarat sahnya suatu perjanjian
Di dalam undang-undang hukum perdata disebutkan bahwa suatu
perjanjian dianggap sah bila memenuhi 4 unsur sebagai berikut :
1. Agreement , terjadinya kesepakatam untuk mengikat diri
2. Capacity , adalah kemampuan dari semua pihak untuk
membuat suatu perjanjian
3. Certein of term , adanya ketentuan dari suatu
perjanjian
4. Legality , hal-hal yang diperjanjikan tidaklah
melanggar hukum dan halal
pada poin 1 dan 2, bisa juga disebut dengan syarat subyektif
yang apabila tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut bisa batal demi
hukum.
Jenis - Jenis Surat Perjanjian
Perjanjian bisa dikategorikan dalam dua kelompok, sebagai
berikut :
Perjanjian Aoutentik, perjanjian yang dibuat dan disaksikan
oleh pejabat Negara yang ditunjuk.
Perjanjian di bawah tangan, perjanjian yang tidak dibuat dan
tidak disaksikan oleh pajabat Negara.
Dalam hal ini kedua jenis perjanjian tersebut sah dan
berlaku selama syarat-syarat dasar dalam membuat perjanjian telah terpenuhi.
Surat perjanjian dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pihak-pihak yang
terlibat.
Macam Surat Perjanjian
Terdapat beberapa macam surat perjanjian yang sangat sering
digunakan, yaitu :
Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan
suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan
menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat
tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing
masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan
mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan
tuntutan atau klaim.
Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli.
Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara
mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian
sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih
berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut
masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu
pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa
beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat
pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang
menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1)
berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa
(pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara
itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian
barang tersebut.
Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak
pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan
sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati
oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah
uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah
pihak kepada pihak pemborong
Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak
piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang
berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak
peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang
biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang
telah disepakati.
Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual
beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat
perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta
perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat
perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat
perjanjian kerja adalah :
a) Lama masa kerja
b) Jenis pekerjaan
c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan
biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji
yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan
kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.