Senin, 12 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi

EKONOMI KOPERASI
 Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Kunjungan keKoperasi Teratai Mandiri. Kami berharap dengan adanya makalah mengenai kunjungan koperasi yang kami lakukanini, para pembaca dapat memahami isi dari makalah yang kami sampaikan.Kami berharappara pembaca dapat mengambil ilmunya. Kami sebagai penulis menyadari bahwa penyusunan makalah Ekonomi Koperasi mengenai kunjungan keKoperasi ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kami sangat mengharapkan para pembaca dapat memberikan berbagai kritik dan saran yang membangun, yang dapat membuat penulis dapat menciptakan berbagai karya yang lebih baik lagi kedepannya.Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih.
     
Data Koperasi Terdiri :
-         Nama Koperasi     : Koperasi Berkah Madani
-         Bidang Koperasi   : Unit SimpanPinjam, Unit Jasa
-         Alamat                  : Jl. Akses UI Kelapa 2 CimanggisDepok
-         Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :
KepalaKoperasi           : Suryadi
Bendahara                   : Sinta anggun
Sekretaris                    : Irma damayanti
Adm.                           : Siti mayusari
PelayananUmum         : Rozy

      





Pertanyaan Wawancara :
1.      Bekerja di bidang apakah Koperasi ini?
·         Unit Simpan Pinjam secara syariah
·         Unit Umum

2.    produk yang ditawarkan
·         Tabungan :
Berkah Hasil – Berkah Amanah – Berkah Siswa – Berkah Tarbiyah – Berkah Qurban – Berkah Fitri – Berkah Walimah
·         Deposito :
Investasi Berjangka 1,3,6,12 Bulan

3.  Angsuran pembiayaan secara?
·         Angsuran mingguan
·         Angsuran  bulanan

4.apa persyaratan peminjam bagi mahasiswa
·         Harus mempunyai usaha
·         Mempunyai laporan keuangan

5. Apa sajakah Visi dan Misi dalam menjalankan usaha koperasi ini?
            “ Menjadi Lembaga keuangan Syariah yang Terbaik dan Terdepan secara Nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa,pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan Berlandaskan pada prinsip-prinsip Fhatanah,Amanah,Shiddiq dan Tabligh

6.. Apa sajakah kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan usaha koperasi ini?
            Manfaatkan Fasilitas Pembiayaan Modal Usaha dan Multiguna dengan syarat ringan

7.  Dari mana saja sumber dana Koperasi ini?
            Dari Angsuran anggota Koperasi

8.  Jam berapa biasanya Koperasi membuka layanan operasionalnya?
            Senin – Jum’at Pukul : 07.00  - 17.00  WIB

9.  Maaf, kalau boleh tau siapa saja nama ‘Struktur’ dalam Koperasi ?
-          Mereka diantaranya :
Kepala Koperasi          : Suryadi
Bendahara                   : Sinta anggun
Sekretaris                    : Irma damayanti
Adm.                           : Siti mayusari
PelayananUmum         : Rozy

10. Apa Syarat Untuk Peminjaman dan Angsuran di Koperasi ini ?



  

                                
                                
Kesimpulan
            Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan Koperasi ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada Koperasi ini. Semoga berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.






Penjelasan undang-undang tentang koperasi

     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN       :  Menetapkan  UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.      Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.      Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi
3.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5.      Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6.      Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
7.      Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8.      Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi. 9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
9.      Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
10.  Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
11.  Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
12.  Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
13.  Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
14.  Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
15.  Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.


Sumber            :