Penjelasan
undang-undang tentang koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No.
17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi
3. Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
Koperasi.
5. Rapat Anggota
adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
6. Pengawas adalah
perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat
kepada Pengurus.
7. Pengurus adalah
perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan
Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok
adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada
suatu Koperasi. 9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota
Koperasi dalam modal Koperasi.
9. Hibah adalah
pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan
jasa, sebagai modal usaha.
10. Modal Penyertaan
adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat
dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk
menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan
usahanya.
11. Selisih Hasil
Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari
hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi
dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
12. Simpanan adalah
sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan
memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
13. Pinjaman adalah
penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam
berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka
waktu tertentu dan membayar jasa.
14. Koperasi Simpan
Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha.
15. Unit Simpan
Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang
dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pasal 3
Koperasi
berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar