Rabu, 15 Juni 2016
HAKI - Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pada posting kali ini, kita akan membahas mengenai HAKI.
Beberapa muatan dalam posting ini berasal dari berbagai sumber yang mana telah
tercantum pada bagian paling bawah posting ini.
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. HAKI merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang ataupun lembaga atas gagasan mereka dan juga ide yang telah dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. Setiap orang diharapkan dan diharuskan dengan segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimilikinya agak negara bisa memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas karya cipta Anda.
Secara garis besar, Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang
mencakup :
Paten
Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Desain Industri
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan
luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi
oleh UU Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka
perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Merek Dagang
Merek Dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Penanggulangan praktik persaingan curang
Desain tata letak sirjuit terpadu
Rahasia Dagang
Perlindungan varietas tanaman
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak
tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan
sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disemurnakan melalui
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan tahun 2001, telah dilakukan
perubahan terhadap ketiga Peraturan Perundang-undangan untuk menyesuaikan
dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS. Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan
TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif dan merupakan
suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT-General Agreement of
Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan most-favoured
nation) dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan
internasional bidak HKI.
Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu sebagai berikut :
Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu sebagai berikut :
- Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
- Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the
PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
- Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun
1997);
- Berne Convention for the Protection of Literary and
Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);
- WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun
1997).
Langganan:
Postingan (Atom)