Rabu, 15 Juni 2016

KASUS PELANGGARAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Masih ingatkah kalian dengan kasus Bakso Daging Celeng, yang sangat heboh di masanya. Berikut ini akan kita kupas mengenai pelanggaran perlindungan konsumen terkait kasus tersebut. Dikutip dari TEMPO.CO ,pada Senin, 05 Mei 2014. Seorang pria paruh baya bernama Sutiman (55) diketahui telah menjual bakso olahan yang terbuat dari campuran daging sapi dengan celeng atau babi hutan. Sutiman membuka sebuah rumah usaha yang menjual bakso olahan pada pedagang bakso keliling di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. 

Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso Sutiman dan memerikasanya di Laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso memang mengandung daging celeng atau babi hutan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Sutiman mengaku mendapatkan daging celeng tersebut dari seorang bernama John yang berperan sebagai distributor. 

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pagihutan Manurung, daging celeng yang digunakan Sutiman berasal dari celeng hasil buruan yang dipasarkan secara terselubung. Dan sudah pasti luput dari proses pengawasan pihak berwajib. Sutiman dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan.  

Dari kutipan kasus di atas, dapat kita telaah beberapa pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Meski telah jelas dalam berita tersebut bahwa si Pelaku Usaha telah terjerat pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. 

Bila kita telaah kasus diatas, Pelaku Usaha sudah jelas melakukan penipuan. Mengabaikan Hak Konsumen dan Kewajibannya sebagai Pelaku Usaha. Yakni :

- Hak Konsumen , Pasal 4
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
i. hak-­hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya. 

- Kewajiban Konsumen, Pasal 5
a..membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

- Hak Pelaku Usaha, Pasal 6
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
e. hak­hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya. 

- Kewajiban Pelaku Usaha, Pasal 7
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; 
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 


HAKI - Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pada posting kali ini, kita akan membahas mengenai HAKI. Beberapa muatan dalam posting ini berasal dari berbagai sumber yang mana telah tercantum pada bagian paling bawah posting ini. 

HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. HAKI merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang ataupun lembaga atas gagasan mereka dan juga ide yang telah dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. Setiap orang diharapkan dan diharuskan dengan segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimilikinya agak negara bisa memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas karya cipta Anda. 

Secara garis besar, Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
Paten
Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
Desain Industri
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh UU Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Merek Dagang
Merek Dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 
Penanggulangan praktik persaingan curang
Desain tata letak sirjuit terpadu
Rahasia Dagang
Perlindungan varietas tanaman
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disemurnakan melalui Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan tahun 2001, telah dilakukan perubahan terhadap ketiga Peraturan Perundang-undangan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS. Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif dan merupakan suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT-General Agreement of Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation) dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidak HKI.
Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu sebagai berikut :

- Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979); 
- Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
- Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);
- Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);
- WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997).