Rabu, 15 Juni 2016

KASUS PELANGGARAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Masih ingatkah kalian dengan kasus Bakso Daging Celeng, yang sangat heboh di masanya. Berikut ini akan kita kupas mengenai pelanggaran perlindungan konsumen terkait kasus tersebut. Dikutip dari TEMPO.CO ,pada Senin, 05 Mei 2014. Seorang pria paruh baya bernama Sutiman (55) diketahui telah menjual bakso olahan yang terbuat dari campuran daging sapi dengan celeng atau babi hutan. Sutiman membuka sebuah rumah usaha yang menjual bakso olahan pada pedagang bakso keliling di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. 

Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso Sutiman dan memerikasanya di Laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso memang mengandung daging celeng atau babi hutan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Sutiman mengaku mendapatkan daging celeng tersebut dari seorang bernama John yang berperan sebagai distributor. 

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pagihutan Manurung, daging celeng yang digunakan Sutiman berasal dari celeng hasil buruan yang dipasarkan secara terselubung. Dan sudah pasti luput dari proses pengawasan pihak berwajib. Sutiman dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan.  

Dari kutipan kasus di atas, dapat kita telaah beberapa pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Meski telah jelas dalam berita tersebut bahwa si Pelaku Usaha telah terjerat pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. 

Bila kita telaah kasus diatas, Pelaku Usaha sudah jelas melakukan penipuan. Mengabaikan Hak Konsumen dan Kewajibannya sebagai Pelaku Usaha. Yakni :

- Hak Konsumen , Pasal 4
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
i. hak-­hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya. 

- Kewajiban Konsumen, Pasal 5
a..membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

- Hak Pelaku Usaha, Pasal 6
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
e. hak­hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya. 

- Kewajiban Pelaku Usaha, Pasal 7
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; 
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar