Masih ingatkah kalian dengan kasus Bakso Daging Celeng, yang
sangat heboh di masanya. Berikut ini akan kita kupas mengenai pelanggaran
perlindungan konsumen terkait kasus tersebut. Dikutip dari TEMPO.CO ,pada Senin, 05 Mei 2014. Seorang pria paruh
baya bernama Sutiman (55) diketahui telah menjual bakso olahan yang terbuat
dari campuran daging sapi dengan celeng atau babi hutan. Sutiman membuka sebuah
rumah usaha yang menjual bakso olahan pada pedagang bakso keliling di Jalan
Pekojan III Tambora, Jakarta Barat.
Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas
Peternakan membeli bakso Sutiman dan memerikasanya di Laboratorium. Hasil
pemeriksaan menyatakan daging bakso memang mengandung daging celeng atau babi
hutan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Sutiman mengaku mendapatkan
daging celeng tersebut dari seorang bernama John yang berperan sebagai
distributor.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas
Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pagihutan Manurung, daging celeng yang
digunakan Sutiman berasal dari celeng hasil buruan yang dipasarkan secara
terselubung. Dan sudah pasti luput dari proses pengawasan pihak berwajib.
Sutiman dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
karena dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya
dan mengabaikan standar kesehatan.
Dari kutipan kasus di atas, dapat kita telaah beberapa
pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Meski telah jelas dalam berita tersebut
bahwa si Pelaku Usaha telah terjerat pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Bila kita telaah kasus diatas, Pelaku Usaha sudah jelas
melakukan penipuan. Mengabaikan Hak Konsumen dan Kewajibannya sebagai Pelaku
Usaha. Yakni :
- Hak Konsumen , Pasal 4
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundangundangan lainnya.
- Kewajiban Konsumen, Pasal 5
a..membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
- Hak Pelaku Usaha, Pasal 6
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara
hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
e. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundangundangan lainnya.
- Kewajiban Pelaku Usaha, Pasal 7
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar