Menjelang bulan Ramadhan harga daging sapi
dipasaran Indonesia melonjok naik. Yang tentunya membuat resah bagi para
pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang bermain sehingga
mempengaruhi harga daging dipasaran ?
Kartel itu sendiri merupakan bentuk
persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan
distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Jadi,
menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain
dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang
adanya kartel di mahalnya harga daging.
Tingginya harga daging lantaran diduga ada
permainan kartel membuat MPR geram. Wakil Ketua MPR Oesman Sapta mendesak
aparat TNI dan kepolisian menindak tegas para kartel tersebut.
Oesman menyebutkan, ada lima kartel yang
diduga memainkan harga daging, salah satunya PT Berdikari. Akibat kecurangan
tersebut harga daging mencapai Rp 130-Rp 150 ribu per kilogram. Padahal, di
Malaysia hanya Rp 60 ribu, dan Singapura Rp 65 ribu. Sehingga benar jika
Presiden Jokowi mematok harga Rp 80 ribu per kilogram.
“Presiden Jokowi sudah benar dengan mematok
harga daging Rp 80 ribu per kilogram, karena Jokowi sudah berkoordinasi dengan
menteri-menterinya. Hanya saja ada menteri memberikan masukan yang salah, dan
impor daging disebut atas saran Presiden Jokowi. Padahal, daging itu bisa Rp 70
ribu per kilogram,” tegas Oesman di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/6/2016).
“Jadi, permainan kartel yang sudah puluhahan
tahun ini harus dibongkar dan Presiden Jokowi cerdas dengan mematok harga Rp 80
ribu per kilogram tersebut. Hanya saja rencana impor itu dihambat oleh jaringan
kartel yang sudah menggurita sedunia itu. Misalnya LC (letter of credit) ke
bank tidak dikeluarkan, dan dagingnya di Australia sudah dibox oleh kartel
itu,” tambah dia.
Untuk itu, kata dia, baik TNI maupun Polri
harus ikut membongkar dan menghentikan tindakan kejam dan biadab para kartel
tersebut. Hal itu mengingat tindakan kartel sudah menyengsarakan rakyat.
“Jadi, ini harus dibongkar, meski salah
satu pemilik media yang ikut bermain dalam kartel daging sapi ini,” pungkas
dia.
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).
Inilah Daftar Nama 32 Perusahaan
Pelaku Kartel Daging Sapi
Besaran denda terhadap 32 perusahaan
tersebut berkisar dari Rp194 juta hingga Rp21,39 miliar.
Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya telah memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi
(feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di
kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan
tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).
Praktik kartel
yang dilakukan 32 perusahaan tersebut berupa kesamaan tindakan yang dilakukan
oleh para terlapor. Mulai dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan
sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek. Serta pengaturan pemasaran
yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan
umum. Ditambah dengan tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara
seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini
daftar nama perusahaan yang dijatuhi hukuman dalam Putusan KPPU beserta nominal
denda yang harus dibayarkan :
1. PT Andini Karya Makmur Rp 1,94 miliar
2. PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,22 miliar
3. PT Agro Giri Perkasa Rp 4,05 miliar
4. PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar
5. PT Andini Agri Loka Rp 1,47 miliar
6. PT Austasia Stockfeed Rp 8,82 miliar
7. PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,85 miliar
8. PT Citra Agro Buana Rp 3,83 miliar
9. PT Elders Indonesia Rp 2,13 miliar
10. PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856,80 juta
11. PT Great Giant Livestock Rp 9,33 miliar
12. PT Lembu Jantan Perkasa Rp 3,36 miliar
13. PT Legok Makmur Lestari Rp 3,94 miliar
14. PT Lemang Mesuji Lestary Rp 651,54 juta
15. PT Pasir atengah Rp 4,78 miliar
16. PT Rumpinary Agro Industry Rp 3,310 miliar
17. PT Santosa Agrindo Rp 5,45 miliar
18. PT Sadajiwa Niaga Indonesia Rp 1,86 miliar
19. PT Septia Anugerah Rp 1,14 miliar
20. PT Tanjung Unggul Mandiri Rp 21,39 miliar
21. PT Widodo Makmur Perkasa Rp 5,86 miliar
22. PT Kariyana Gita Utama Rp 1,40 miliar
23. PT Sukses Ganda Lestari Rp 505,82 juta
24. PT Nusantara Tropical Farm Rp 3,88 miliar
25. PT Karya Anugerah Rumpin Rp 194,90 juta
26. PT Sumber Cipta Kencana Rp 71,41 juta
27. PT Brahman Perkasa Sentosa Rp 803,68 juta
28. PT Catur Mitra Taruma Rp 1,38 miliar
29. PT Kadila Lestari Jaya Rp 2,05 miliar
30. CV Mitra Agro Sangkuriang Rp 852,15 juta
31. CV Mitra Agri Sampurna Rp 967,62 juta
32. PT Karunia Alam Sentosa Rp 441,11 juta
Sumber:
http://www.beritateratas.com/2016/06/terungkap-modus-pemilik-media-jadi.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar