Minggu, 17 Juli 2016

Apakah terdapat kartel daging di Indonesia?

Menjelang bulan Ramadhan harga daging sapi dipasaran Indonesia melonjok naik. Yang tentunya membuat resah bagi para pedagang dan ibu rumah tangga. Benarkah ada kartel yang bermain sehingga mempengaruhi harga daging dipasaran ?
Kartel itu sendiri merupakan bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Jadi, menurut informasi yang saya dapatkan sepertinya ada kartel yang bermain dimahalnya harga daging, berikut ini informasi yang saya dapatkan tentang adanya kartel di mahalnya harga daging.
Tingginya harga daging lantaran diduga ada permainan kartel membuat MPR geram. Wakil Ketua MPR Oesman Sapta mendesak aparat TNI dan kepolisian menindak tegas para kartel tersebut.
Oesman menyebutkan, ada lima kartel yang diduga memainkan harga daging, salah satunya PT Berdikari. Akibat kecurangan tersebut harga daging mencapai Rp 130-Rp 150 ribu per kilogram. Padahal, di Malaysia hanya Rp 60 ribu, dan Singapura Rp 65 ribu. Sehingga benar jika Presiden Jokowi mematok harga Rp 80 ribu per kilogram.
“Presiden Jokowi sudah benar dengan mematok harga daging Rp 80 ribu per kilogram, karena Jokowi sudah berkoordinasi dengan menteri-menterinya. Hanya saja ada menteri memberikan masukan yang salah, dan impor daging disebut atas saran Presiden Jokowi. Padahal, daging itu bisa Rp 70 ribu per kilogram,” tegas Oesman di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (9/6/2016).
“Jadi, permainan kartel yang sudah puluhahan tahun ini harus dibongkar dan Presiden Jokowi cerdas dengan mematok harga Rp 80 ribu per kilogram tersebut. Hanya saja rencana impor itu dihambat oleh jaringan kartel yang sudah menggurita sedunia itu. Misalnya LC (letter of credit) ke bank tidak dikeluarkan, dan dagingnya di Australia sudah dibox oleh kartel itu,” tambah dia.
Untuk itu, kata dia, baik TNI maupun Polri harus ikut membongkar dan menghentikan tindakan kejam dan biadab para kartel tersebut. Hal itu mengingat tindakan kartel sudah menyengsarakan rakyat.
“Jadi, ini harus dibongkar, meski salah satu pemilik media yang ikut bermain dalam kartel daging sapi ini,” pungkas dia.
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).
Inilah Daftar Nama 32 Perusahaan Pelaku Kartel Daging Sapi
Besaran denda terhadap 32 perusahaan tersebut berkisar dari Rp194 juta hingga Rp21,39 miliar.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya telah memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).
Praktik kartel yang dilakukan 32 perusahaan tersebut berupa kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor. Mulai dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek. Serta pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum. Ditambah dengan tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini daftar nama perusahaan yang dijatuhi hukuman dalam Putusan KPPU beserta nominal denda yang harus dibayarkan : 
1.    PT Andini Karya Makmur Rp 1,94 miliar
2.   PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,22 miliar
3.   PT Agro Giri Perkasa Rp 4,05 miliar
4.   PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar
5.   PT Andini Agri Loka Rp 1,47 miliar
6.   PT Austasia Stockfeed Rp 8,82 miliar
7.   PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,85 miliar
8.   PT Citra Agro Buana Rp 3,83 miliar
9.   PT Elders Indonesia Rp 2,13 miliar
10.  PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856,80 juta
11.  PT Great Giant Livestock Rp 9,33 miliar
12. PT Lembu Jantan Perkasa Rp 3,36 miliar
13. PT Legok Makmur Lestari Rp 3,94 miliar
14. PT Lemang Mesuji Lestary Rp 651,54 juta
15. PT Pasir atengah Rp 4,78 miliar
16. PT Rumpinary Agro Industry Rp 3,310 miliar
17. PT Santosa Agrindo Rp 5,45 miliar
18. PT Sadajiwa Niaga Indonesia Rp 1,86 miliar
19. PT Septia Anugerah Rp 1,14 miliar
20. PT Tanjung Unggul Mandiri Rp 21,39 miliar
21. PT Widodo Makmur Perkasa Rp 5,86 miliar
22. PT Kariyana Gita Utama Rp 1,40 miliar
23. PT Sukses Ganda Lestari Rp 505,82 juta
24. PT Nusantara Tropical Farm Rp 3,88 miliar
25. PT Karya Anugerah Rumpin Rp 194,90 juta
26. PT Sumber Cipta Kencana Rp 71,41 juta
27. PT Brahman Perkasa Sentosa Rp 803,68 juta
28. PT Catur Mitra Taruma Rp 1,38 miliar
29. PT Kadila Lestari Jaya Rp 2,05 miliar
30. CV Mitra Agro Sangkuriang Rp 852,15 juta
31. CV Mitra Agri Sampurna Rp 967,62 juta
32. PT Karunia Alam Sentosa Rp 441,11 juta

 Sumber:
http://www.beritateratas.com/2016/06/terungkap-modus-pemilik-media-jadi.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar