Jumat, 08 Januari 2016

Koperasi di Negara Berkembang

 Awal mula kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi ini diperkenalkan di Inggris pada abad pertengahan. Misi utama berkoperasi yaitu untuk menolong kaum buruh dan petani dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi.
            Didalam negara berkembang, koperasi dihadirkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dalam kerangka untuk membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangungan. Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat ini kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan ditujuan negara dan gerakan koperasi ditonjolkan oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa itu sendiri.
            Menurut data dari ICA, sekitar 800 juta orang adalah anggota koperasi. Pada tahun 1994, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan bahwa kehidupan dari hampir 3 miliar orang atau setengah dari jumlah populasi di dunia terjamin oleh perusahaan-perusahaan koperasi.
            Untuk menggelar Lokakarya Regional, ILO mempunyai inisiatif tentang peran koperasi dalam penanggulangan kemiskinan yang sangat diperlukan untuk mempengaruhi perubahan dalam Strategi Penanggulangan Kemiskinan negara khususnya di negara-negara berkembang. Di negara berkembang koperasi banyak terjadi didalam sektor perbankan dan asuransi. Dari perspektif statistik, koperasi di Asia Pasifik telah membuat trobosan signifikan untuk kemajuan gerakan koperasi global. Namun, India, Sri Lanka dan Filipina telah menerima bahwa mereka sebagai gerakan dari negara-negara berkembang yang menawarkan produktif lapangan kerja bagi masyarakat miskin di daerah pedesaan dimana prakteknya didokumentasikan dengan baik.
            Di Negara berkembang India, 27 undang-undang koperasi adalah yang berlaku di berbagai negara bagian dan wilayah persatuan. India juga merupakan negara pertama di Asia yang telah diundangkan Kebijakan Co-operative baru pada tahun 2002.
            Di Indonesia Koperasi diperkenalkan pada awal abad 20 dan dalam perkembangannya saat ini koperasi mempunyai makna yang bersifat ambivalent, yaitu koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai jiwa dan semangat berusaha. Gerakan Koperasi sendiri pertama kali dideklarasikan pada tanggal 14 Juli 1947.  Peran dari koperasi di Indonesia merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang tidak lepas dari Ideologi Pancasila dan UUD 45. Tujuan utama Koperasi di Indonesia untuk mengembangkan kesejahteraan anggota tetapi ada tujuan utama lainnya yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan maklmur material dan spiritual.

 KOPERASI NEGARA INDONESIA

SEJARAH KOPERASI DI INIDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.   Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.    Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.    Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Yaitu Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD,lalu Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan, Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang. Kemudian dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain- lain sampai pada penciptaan monopoli baru. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.

JENIS-JENIS KOPERASI

Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).

1. Koperasi produksi 

Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).

2. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.

3. Koperasi Jasa

Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.

Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
a.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua

Prinsip Koperasi

1)      Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
      a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
      b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
      c.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
      d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
      e.       Kemandirian

2)    Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :

      a.       Pendidikan perkoperasian;
      b.      Kerja sama antar koperasi.


KOPERASI NEGARA MALAYSIA


SEJARAH KOPERASI DI MALAYSIA

Sejarah kewujudan koperasi di Malaysia ini bermula untuk membantu masyarakat di bandar dan luar bandar yang tiada pendedahan tentang pengurusan kewangan. Maksud koperasi Pernyataan Identiti Koperasi Kongres 1995 mendefinisikan koperasi adalah sebuah persatuan manusia yang berautonomi, bergabung secara sukarela, berjuang untuk memenuhi keperluan dan aspirasi bersama di dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Ia disalurkan melalui pertubuhan yang dimiliki bersama dan dikawal secara demokratik.

Sejarah pergerakan koperasi di tanah melayu bermula sebelum perang dunia kedua lagi. Pergerakkan koperasi ini bermula di kawasan bandar dan juga luar bandar. Pertubuhan koperasi ini diperkenalkan sebagai usaha kerajaan pada masa itu untuk menangani masalah perekonomian masyarakat di Tanah Melayu terutamanya masyarakat petani melayu. Di kawasan luar bandar pula para petani menghadapi masalah dari segi kewangan dan ini memberi ruang kepada „orang tengah mengekploitasi keadaan ini untuk memaksa golongan petani ini memilih sistem kewangan yang sedia ada di kawasan setempat mereka pada ketika itu. Antara sistem dan sumber pinjaman kewangan yang terdapat di kawasan luar bandar pada ketika itu adalah sistem padi kunca atau padi ratus. Sistem padi ini adalah sistem dimana perjanjian antara petani dengan peminjam wang dimana padi tersebut belum lagi ditanam tetapi ianya telah dijual. Sistem ini biasanya berlaku di antara para petani dengan pekedai runcit, peminjam wang atau sahabat handai.

koperasi pertama telah ditubuhkan di kawasan Bandar iaitu Syarikat Bekerjasama Jimat Cermat Pinjaman Wang Pekerja Jabatan Pos dan Telekom Berhad. koperasi yang pertama didaftarkan pada 21 Julai 1922. Koperasi tersebut kini dikenali sebagai Koperasi Telekom Malaysia Berhad (KOTAMAS). Koperasi luar bandar yang pertama didaftarkan adalah Syarikat Kampung Tebuk Haji Musa Bekerjasama-sama Dengan Tanggungan Berhad di Parit Buntar, Krian, Perak, yang didaftarkan pada 3 Disember 1923.

Negeri lain di semenanjung Tanah Melayu telah mengambil langkah untuk mengadakan Undang-undang Syarikat Kerjasama bagi negeri masing-masing. Antaranya negeri yang menubuhkan kerjasama ini adalah negeri Kedah(1924), Perlis (1924), Johor(1927), Kelantan (1934) dan Terengganu (1939). Tahun 1924 ini menyaksikan seorang anak melayu telah dilantik sebagai Penolong Pendaftar Koperasi yang pertama iaitu Kapten Noor M. Hashim. Pada tahun ini juga pejabat pendaftar Syarikat Kerjasama berpindah dari Taiping ke kuala Lumpur. 3 Disember 1924 telah tertubuhnya koperasi luar Bandar yang pertama yaitu Syarikat Kampung Tebuk Haji Musa Bekerjasama dengan Tanggungan Berhad di Parit Buntar, Krian, Perak. Pertubuhan ini lebih tertumpu di kawasan penanaman padi. Pada 1938 sebanyak 76 koperasi jenis kredit telah ditubuhkan dengan keanggotaan seramai 30,626 orang dan yuran sebanyak RM 6.4 juta. Jumlah koperasi ini terus berkembang pada 1939 iaitu sebanyak 515 buah kopersai telah ditubuhkan. Namun pergerakkan koperasi menjadi tidak aktif pada tahun 1941 sehingga 1945 akibat Perang Dunia Kedua.

Gerakan koperasi di Malaysia bergiat aktif dalam berbagai aktivitas ekonomi; di antaranya seperti kredit, pengguna, pengisaran padi, perumahan, pembangunan tanah, kenderaan dan pengangkutan, pembalakan, kontraktor, perindustrian kecil dan insurans.

Keanggotaan koperasi terdiri daripada kakitangan kerajaan, badan berkanun, kakitangan swasta, pesara, siswazah, pelajar sekolah, penduduk taman perumahan, peniaga kecil, nelayan, petani, pekerja ladang, kumpulan profesional dan sebagainya.

Gerakan koperasi menunjukkan pertumbuhan positif dari setahun ke setahun. Dalam tempoh lima tahun (2005 – 2009), bilangan koperasi telah meningkat pada kadar purata 9.4% setahun, keanggotaan 4.7%, modal syer 8.2%, aset 20.8% dan perolehan 17.0% setahun. Pada tahun 2009, terdapat 7,215 koperasi berdaftar dengan keanggotaan seramai 6.78 juta orang, modal syer berjumlah RM8.97 bilion dan aset bernilai RM65.0 bilion. Melalui sumber dan kekuatan kewangan ini, koperasi telah dapat menjana perolehan berjumlah RM8.92 bilion bagi tahun 2009.

STRUKTUR PERTUMBUHAN KOPERASI DI MALAYSIA

Struktur koperasi terbahagi kepada tiga lapisan seperti struktur piramid iaitu koperasi asas yang mewakili lapisan pertama,koperasi menengah mewakili lapisan pertengahan dan koperasi atasan yang mewakili lapisan teratas.

a)      Koperasi asas

·         Keanggotaannya adalah terdiri daripada individu dan koperasi asas memberikan perkhidmatan kepada anggotanya secara lansung.Saiz koperasi adalah bergantung kepada keluasan kawasan operasi koperasi tersebut.

b)      Koperasi menengah

·         Keanggotaannya adalah kepada koperasi asas sahaja.
·         Pergabungan koperasi asas mewujudkan penggembelengan sumber seperti sumber modal yang tidak mampu dibuat secara persendirian.

c)      Koperasi atasan

·      Merupakan pertubuhan kebangsaan yang dikenali sebagai badan puncak koperasi yang terdiri dari pada koperasi asas dan koperasi menengah bagi menjalankan operasi secara besar-besaran. Sebagai contoh ANGKASA telah di daftarkan pada 12 mei 1972 yang diiktiraf kerajaan sebagai badan yang mewakili pergerakan koperasi Malaysia di peringkat kebangsaan dan antarabangsa.


FUNGSI & AKTIVITI KOPERASI

a.      Fungsi kewangan & perbankan

Koperasi dengan fungsi kewangan dan perbankan telah mempelopori perkembangan gerakan koperasi sejak tahun 1920an. Koperasi fungsi ini menjalankan aktiviti kewangan iaitu menyediakan pinjaman kepada anggota pada kadar faedah yang berpatutan. Aktiviti lain di bawah fungsi ini ialah pajak gadai secara islam (Ar-Rahnu), pelaburan dan perkhidmatan insuran. Anggota-anggotanya adalah terdiri daripada mereka yang bergaji tetap terutamanya di sektor awam, badan berkanun dan swasta. Pada masa ini 2 buah koperasi yang khusus menjalankan fungsi perbankan iaitu Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad dan Bank Persatuan Malaysia Berhad.

b.      Fungsi perumahan

Tumpuan koperasi jenis ini ialah menjalankan projek-projek perumahan untuk anggota-anggotanya. Kebanyakan projek bertumpu kepada rumah berkos rendah dan sederhana. Harga jualan rumah-rumah ini adalah di dalam lingkungan keupayaan anggota dan pada umumnya sekitar 20% hingga 30% lebih rendah daripada harga yang lazimnya ditawarkan di pasaran.

c.       Fungsi penggunaan

Tujuan utama koperasi fungsi pengguna adalah untuk membantu anggota-anggotanya mendapatkan barangan yang berkualiti pada harga yang berpatutan. Di antara aktiviti yang dijalankan oleh koperasi ini adalah seperti pasar mini, pasaraya, kedai runcit, stesen minyak, kedai alatan rumah dan lain-lain.
Koperasi fungsi pengguna di peringkat sekolah pula diperkenalkan dengan tujuan untuk menanam sifat berjimat-cermat dan memupuk asas keusahawanan di kalangan pelajar. Di antara aktiviti utama yang dijalankan ialah mengusahakan kantin sekolah, kedai buku, kedai dobi dan kelas komputer.

d.      Fungsi pengangkutan

Sebahagian besar koperasi fungsi pengangkutan adalah terdiri daripada koperasi di rancangan pembangunan tanah seperti FELDA, RISDA dan FELCRA yang menjalankan aktiviti mengangkut hasil pertanian ke kilang pemprosesan. Selain daripada koperasi peserta rancangan, koperasi lain yang menjalankan fungsi pengangkutan adalah seperti koperasi pengusaha teksi, pengusaha bas dan lori.


Referensi :
http://www.kompasiana.com/vlad/koperasi-di-berbagai-negara_5518130ca333117d07b662c6
https://anisahaseena.wordpress.com/2015/07/08/pembangunan-dan-prkembangan-koperasi-di-negara-berkembang-asia-pasifik-kecuali-indonesia/






Selasa, 05 Januari 2016

Pengertian SHU dan Cara Penghitungan

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Contoh Soal :
Koperasi “Aneka Sukses” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 10.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 46.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 40.000.000,-
Laba Kotor Rp 6.000.000,-
Biaya Usaha Rp 2.000.000,-
Laba Bersih Rp 4.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
 Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Ibu Nani (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 50.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Aneka Sukses senilai Rp 92.000,-

JAWABAN:
a.      Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 4.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 1.600.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 1.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 800.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 600.000,-
Total 100% Rp 4.000.000,-
       JURNAL
      SHU Rp 4.000.000,-
      Cadangan Koperasi Rp 1.600.000,-
      Jasa Anggota Rp 1.000.000,-
      Jasa Modal Rp 800.000,-
      Jasa Lain-lain Rp 600.000,-

c.       Persentase jasa modal

Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
                                    = (Rp 800.000,- : Rp 10.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:
·         Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d.      Persentase jasa anggota

Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
                                       = (Rp 1.000.000,- : Rp 46.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan:
·         Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
·         Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e.       Yang diterima Ibu Nani:
Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Ibu Nani
                  = (Rp 800.000,- : Rp 10.000.000,-) x Rp. 50.000,- = Rp 4.000,-
 Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Ibu Nani
                      = (Rp 1.000.000,- : Rp 46.000.000,-) x Rp 92.000,- = Rp 2.000,-

Jadi yang diterima Ibu Nani adalah Rp 4.000,- + Rp 2.000,- = Rp 6.000,-
Keterangan: Untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Ibu Nani diganti Pinjaman Ibu Nani pada koperasi.

Referensi :


LAPORAN KEUANGAN NERACA PER 31 DESEMBER 2013 DAN 31 DESEMBER 2014


NAMAPERUSAHAAN
CATATAN
31 DESEMBER 2013
31 DESEMBER 2014
ASET
ASET LANCAR
C1
Kas di Bendahara Pengeluaran
C1.1
Rp. 20.000.000
Persediaan
C1.2
Rp.   5.000.000
Rp. 7.000.000
JUMLAH ASET LANCAR
Rp. 25.000.000
Rp. 7.000.000
ASET TETAP
C2
Tanah
C2.1
Rp. 50.000.000
Rp.  60.000.000
Peralatan & Mesin
C2.2
Rp. 35.000.000
Rp.  32.000.000
Gedung & Bangunan
C2.3
Rp. 40.000.000
Rp.  40.500.000
Aset Tetap lainnya
C2.4
Rp.       500.000
Rp.       420.000
Akumulasi Penyusutan
C2.5
Rp. (38.000.000)
Rp. (37.500.000)
JUMLAH ASET TETAP
Rp.  87.500.000
Rp.  95.420.000
JUMLAH ASET
Rp. 112.500.000
Rp. 102.420.000
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
C3
Utang Kepada Pihak Ke Tiga
C3.1
Rp.   2.000.000
Rp. 1.500.000
Uang Muka di KPPN
C3.2
Rp. 20.000.000
JUMLAH KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
Rp. 22.000.000
Rp. 1.500.000
EKUITAS DANA
EKUITAS DANA LANCAR
C4
Cadangan Persediaan
C4.1
Rp. 5.000.000
Rp. 7.000.000
Dana Untuk Pembayaran Utang
C4.2
Rp. (2.000.000)
Rp. (1.500.000)
JUMLAH EKUITAS DANA LANCAR
EKUITAS DANA INVESTOR
C5
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
C5.1
Rp.   87.500.000
Rp.  95.420.000
JUMLAH EKUITAS DANA INVESTASI
Rp.   87.500.000
Rp.  95.420.000
JUMLAH EKUITAS DANA
Rp.   90.500.000
Rp.100.920.000
JUMLAH KEWAJIBAN & EKUITAS DANA
Rp. 112.500.000
Rp. 102.420.000
























 RINGKASAN NERACA PER 31 DESEMBER 2013 DAN 31 DESEMBER 2014

NAMA PERKIRAAN
TANGGAL NERACA
31 Desember 2013
31 Desember 2014
Aset
   Aset Lancar
Rp. 25.000.000
Rp. 7.000.000
   Aset Tetap
Rp. 87.500.000
Rp. 95.420.000
Jumlah Aset
Rp. 112.500.000
Rp.102.420.000
Kewajiban
   Kewajiban Jangka Pendek
Rp. 22.000.000
Rp. 1.500.000
Ekuitas Dana
   Ekuitas Dama Lanacar
Rp. 3.000.000
Rp. 5.500.000
   Ekuitas Dana Investasi
Rp. 87.500.000
Rp. 95.420.000
Jumlah Ekuitas Dana
Rp. 90.500.000
Rp. 100.920.000
Jumlah Kewajiban &
Ekuitas Dana
Rp. 112.500.000
Rp. 102.420.000

Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal pelaporan dan dibandingkan dengan tanggal pelaporan sebelumnya.

Tabel diatas menunjukkan perbandingan leporan keuangan neraca yang terjadi di Koperasi Warga Sentosa. Dapat kita simpulkan bahwa Jumlah Aset pada Desember 2013 adalah sebesar Rp. 112.500.000 yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp. 25.000.000 dan Aset Tetap sebesar Rp. 87.500.000. Pada Desember 2014 adalah sebesar Rp.102.420.000 yang terdiri dari Aset Lancar Rp. 7.000.000 dan Aset Tetap Rp. 95.420.000.
Jumlah Kewajiban pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 22.000.000 dan tahun 2014 sebesar Rp. 1.500.000 yang merupakan Kewajiban Jangka Pendek.

Sementara itu jumlah Ekuitas Dana tahun2013 adalah sebesar Rp. 90.500.000
yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp. 3.000.000 dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp. 87.500.000. Pada Ekuitas Dana tahun 2014 adalah sebesar Rp. 100.920.000 yang terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp. 5.500.000 dan Ekuitas Dana Investasi sebesar Rp. 95.420.000.


Referensi :