Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa
hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Contoh Soal :
Koperasi “Aneka Sukses” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
anggotanya sebesar Rp 10.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat
pada 31 Desember 2014 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 46.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 40.000.000,-
Laba Kotor Rp 6.000.000,-
Biaya Usaha Rp 2.000.000,-
Laba Bersih Rp 4.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 40.000.000,-
Laba Kotor Rp 6.000.000,-
Biaya Usaha Rp 2.000.000,-
Laba Bersih Rp 4.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%
Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Ibu Nani (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 50.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Aneka Sukses senilai Rp 92.000,-
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Ibu Nani (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 50.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Aneka Sukses senilai Rp 92.000,-
JAWABAN:
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 4.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 1.600.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 1.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 800.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 600.000,-
Total 100% Rp 4.000.000,-
Keterangan SHU Rp 4.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 1.600.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 1.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 800.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 600.000,-
Total 100% Rp 4.000.000,-
JURNAL
SHU Rp 4.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 1.600.000,-
Jasa Anggota Rp 1.000.000,-
Jasa Modal Rp 800.000,-
Jasa Lain-lain Rp 600.000,-
Cadangan Koperasi Rp 1.600.000,-
Jasa Anggota Rp 1.000.000,-
Jasa Modal Rp 800.000,-
Jasa Lain-lain Rp 600.000,-
c. Persentase jasa modal
Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 800.000,- : Rp 10.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
= (Rp 800.000,- : Rp 10.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
· Modal koperasi terdiri dari simpanan
pokok dan simpanan wajib
· Simpanan sukarela tidak termasuk
modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi)x 100%
= (Rp 1.000.000,- : Rp 46.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
Keterangan:
· Perhitungan di atas adalah untuk
koperasi konsumsi
· Untuk koperasi simpan pinjam, total
penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Ibu Nani:
Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Ibu Nani
= (Rp 800.000,- : Rp 10.000.000,-) x Rp. 50.000,- = Rp 4.000,-
Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Ibu Nani
= (Rp 800.000,- : Rp 10.000.000,-) x Rp. 50.000,- = Rp 4.000,-
Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)
x Pembelian Ibu Nani
= (Rp 1.000.000,- : Rp 46.000.000,-) x Rp 92.000,- = Rp 2.000,-
= (Rp 1.000.000,- : Rp 46.000.000,-) x Rp 92.000,- = Rp 2.000,-
Jadi yang diterima Ibu Nani adalah Rp 4.000,- + Rp 2.000,- = Rp 6.000,-
Keterangan: Untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Ibu Nani diganti Pinjaman
Ibu Nani pada koperasi.
Referensi :
The 8 best new slots machines in 2021 | JTHub
BalasHapusFind 화성 출장마사지 the latest casino slot 울산광역 출장마사지 games here. 김제 출장안마 · Buffalo Jackpot Party 울산광역 출장샵 · Golden 경기도 출장샵 Owl · Double Diamonds · Spade Magic · Buffalo Spin · Lucky Lady · Mega Vault