Selasa, 04 Oktober 2016

Artikel Ketika 11 Juta Batang Rokok disita, Bea Cukai Rugi Hingga Rp.580 juta

       Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengamankan rokok ilegal sejumlah 11.266.600 batang dan satu buah mesin pembuat rokok merek Shenzen yang berkapasitas produksi 1.500 batang rokok per menit. Pengamanan ini dilakukan di Jakarta dan Klaten.
"Jadi bermula dari satu minibus kita tangkap, dan ada 13 mobil kemudian. Total nya 11 juta batang," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
       Adapun nilai cukai dari hasil tangkapan ini adalah sebesar Rp580 juta Rupiah. Namun, belum diketahui secara total kerugian negara akibat rokok ilegal ini.
"Nilai cukai Rp580 juta. Kalau kerugian nanti kita hitung," imbuhnya.  
Hal ini pun cukup menimbulkan tanda tanya bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, pengoperasian dan kemasan rokok ilegal ini cukup rapi. Dirinya pun mengapresiasi kinerja bea cukai yang berhasil mengungkapkan produksi rokok ilegal ini.
"Ini rapi sekali," kata Sri Mulyani.
Nantinya Ditjen Bea Cukai akan lakukan penyidikan dan membawa kasus ini ke pengadilan. Adapun ancaman pidana yang diterima adalah minimal selama satu tahun dan maksimal 10 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar