Indonesia merupakan salah
satu negara di Asia Tenggara yang mengalami penjajahan selama lebih dari 3abad
atau sekitar 300tahun lebih. Belanda dan Jepang merupakan dua negara yang
pernah menajajah Indonesia, namun Belanda-lah yang paling lama menajajah
Indonesia, 350tahun. Terlalu banyak aspek hidup di Indonesia yang merupakan
warisan dari Belanda, salah satunya adalah produk hukum Indonesia. Hukum di
Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum, yakni Hukum Agama, Hukum
Adat, dan Hukum negara Eropa terutama Belanda seperti yang telah disinggung
sebelumnya. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut
Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem
hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurispundensi yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hukum yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia merupakan hukum yang merujuk pada keadilan rakyat bukan hanya semata berdasar kekuasaan mutlak atau otoriter.
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau aturan kemasayarakatan :
Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hukum yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia merupakan hukum yang merujuk pada keadilan rakyat bukan hanya semata berdasar kekuasaan mutlak atau otoriter.
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau aturan kemasayarakatan :
· Norma Agama, merupakan aturan
dalam hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari yang Maha
Kuasa. Contoh : tidak berbohong, menghormati orang tua, berdoa, dll.
· Norma Kesusilaan, merupakan aturan
yang bersumber dari hari sanubari. Contoh : menolong orang lain.
· Norma Kesopanan, merupakan aturan
hidup di masyarakat tertentu. Contoh : menggunakan bahasa yang lebih tinggi
atau lebih baik kepada orang yang lebih tua
· Norma Hukum, merupakan aturan
yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat
mengikat. Contoh : mencuri barang orang lain ada hukumannya.
Selain itu, yang
menjadi sumber hukum formal di Indonesia ialah :
· Undang-Undang, merupakan landasan
konstitusional Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan
dan dipelihara oleh negara.
· Kebiasaan (custom), adalah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu
kebiasaan ini diterima oleh umum, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sehingga tindakan yang berlawanan terhadapnya dirasa sebagai
pelanggaran.
· Keputusan Hakim, adalah keputusan
yang telah ditetapkan oleh hakim terdahulu yang kemudian dijadikan dasar hukum
pada kasus yang sama.
· Traktat, adalah perjanjian
antara dua negara atau lebih yang mengikat warga negara dari negara tersebut,
perjanjian ini khusus di bidang ekonomi dan politik.
· Pendapat Sarjana Hukum (doktrin), merupakan pendapat paea ilmuwan atau para ahli
terkemukan yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
Terdapat beberapa
jenis hukum yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
1.
Hukum Perdata
2.
Hukum Pidana
3.
Hukum Tata Negara
4.
Hukum Tata Usaha
(Administrasi) Negara
5.
Hukum Acara
6.
Hukum antar Tata
Hukum
7.
Hukum Adat
8.
Hukum Agam (Islam)
1. Hukum Perdata di
Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau
warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah buku terjemahan
yang kurang tepat dariBurgerlijk
Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.
KUHPer sendiri terdiri dari 4 bagian, yaitu :
· Buku I tentang Orang
: Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
· Buku II tentang
Kebendaan : Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
· Buku III tentang
Perikatan : Mengatur hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian)
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan.
· Buku IV tentang
Daluarsa dan Pembuktian : Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya
batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata
dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHPer
tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada
fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
2. Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana adalah hukum yang
masuk dalam ranah hukum publik. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur
hubungan antar subyek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diwajibkan dan
dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi
berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2
jenis perbuatan, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan yang dimaksud ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, agama dan rasa keadilan
masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa
pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dsb. Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan namun tidak
memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti
melanggar peraturan lalu lintas.
Di Indonesia, hukum pidana diatur
secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga merupakan
peninggalan dari zaman penjajahan Belanda dan sebelumnya bernama Wetboek
van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis
bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan
menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).
3. Hukum Tata Negara di
Indonesia
Hukum tata negara adalah hukum
yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam, artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
4. Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara di Indonesia
Hukum tata usaha (administrasi)
negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yakni hukum
yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum
administrasi negara ini memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.
Kesamaannya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedang dalam hal perbedaan
hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi/hukum dasar yang
digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk
hukum administrasi negara di mana negara dalam "keadaan yang
bergerak".
5. Hukum Acara di
Indonesia
Hukum acara di Indonesia dibagi
menjadi 2, yaitu acara perdata dan acara pidana.
Hukum Acara perdata Indonesia
adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan
peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum ini, dapat dilihat dalam
berbagai peraturan Belanda dulu (misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HR,
RBG, RB, RO)
Hukum Acara pidana Indonesia
adalah hukum yang mengatur tetang tata cara beracara (berperkara di badan
peradilan) dalam lingkup hukum pisana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur
dalam UU Nomor 8 tahun 1981. Asas-asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia
adalah :
· Asas perintah
tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan
perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU
· Asas peradilan cepat,
sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses
peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan dengan
cepat, ringkas, jujur, dan adil (ps. 50 KUHAP)
· Asas memperoleh
bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh
bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP)
· Asas terbuka, yaitu
pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP)
· Asas
pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal
66 KUHAP) kecuali diatur oleh UU
6. Hukum antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah
hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada
ketentuan hukum yang berbeda.
7. Hukum Adat di
Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat
norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah tertentu.
8. Hukum Agama (Islam) di
Indonesia
Hukum agama, dalam hal ini hukum
islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara meneyeluruh, karena seperti
yang kita ketahui tidak hanya Islam agama yang diakui di Indonesia. Dan juga
karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara
demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD
1945 secara tegas dan konsisten. NAD merupakan satu-satunya provinsi yang
banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2
UU RI No. 4 Tahun 2004, Tentang kekuasaan kehakiman yaitu : Peradilan
Syariah Islam di Provinsi NAD merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama,
dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut peradilan umum.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar