Selasa, 29 Maret 2016

HUKUM DI INDONESIA

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang mengalami penjajahan selama lebih dari 3abad atau sekitar 300tahun lebih. Belanda dan Jepang merupakan dua negara yang pernah menajajah Indonesia, namun Belanda-lah yang paling lama menajajah Indonesia, 350tahun. Terlalu banyak aspek hidup di Indonesia yang merupakan warisan dari Belanda, salah satunya adalah produk hukum Indonesia. Hukum di Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum, yakni Hukum Agama, Hukum Adat, dan Hukum negara Eropa terutama Belanda seperti yang telah disinggung sebelumnya. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurispundensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hukum yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia merupakan hukum yang merujuk pada keadilan rakyat bukan hanya semata berdasar kekuasaan mutlak atau otoriter.
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau aturan kemasayarakatan :
·  Norma Agama, merupakan aturan dalam hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari yang Maha Kuasa. Contoh : tidak berbohong, menghormati orang tua, berdoa, dll.
·   Norma Kesusilaan, merupakan aturan yang bersumber dari hari sanubari. Contoh : menolong orang lain.
·  Norma Kesopanan, merupakan aturan hidup di masyarakat tertentu. Contoh : menggunakan bahasa yang lebih tinggi atau lebih baik kepada orang yang lebih tua
· Norma Hukum, merupakan aturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat. Contoh : mencuri barang orang lain ada hukumannya.

Selain itu, yang menjadi sumber hukum formal di Indonesia ialah :
· Undang-Undang, merupakan landasan konstitusional Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh negara. 
·   Kebiasaan (custom), adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan ini diterima oleh umum, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sehingga tindakan yang berlawanan terhadapnya dirasa sebagai pelanggaran.
· Keputusan Hakim, adalah keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim terdahulu yang kemudian dijadikan dasar hukum pada kasus yang sama.
·   Traktat, adalah perjanjian antara dua negara atau lebih yang mengikat warga negara dari negara tersebut, perjanjian ini khusus di bidang ekonomi dan politik.
·    Pendapat Sarjana Hukum (doktrin), merupakan pendapat paea ilmuwan atau para ahli terkemukan yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

Terdapat beberapa jenis hukum yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
1.             Hukum Perdata
2.             Hukum Pidana
3.             Hukum Tata Negara
4.             Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
5.             Hukum Acara 
6.             Hukum antar Tata Hukum
7.             Hukum Adat
8.             Hukum Agam (Islam)

1. Hukum Perdata di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah buku terjemahan yang kurang tepat dariBurgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.  KUHPer sendiri terdiri dari 4 bagian, yaitu : 
·    Buku I tentang Orang : Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. 
·    Buku II tentang Kebendaan : Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. 
·  Buku III tentang Perikatan : Mengatur hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian) tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan.
·    Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian : Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHPer tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

2. Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana adalah hukum yang masuk dalam ranah hukum publik. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antar subyek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diwajibkan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. 
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan yang dimaksud ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dsb. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti melanggar peraturan lalu lintas.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda dan sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).

3. Hukum Tata Negara di Indonesia 
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam, artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

4. Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara di Indonesia 
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yakni hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi negara ini memiliki kemiripan dengan hukum tata negara. Kesamaannya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedang dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam "keadaan yang bergerak".

5.  Hukum Acara di Indonesia
Hukum acara di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu acara perdata dan acara pidana.
Hukum Acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum ini, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu (misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HR, RBG, RB, RO)
Hukum Acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tetang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pisana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981. Asas-asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah :
·  Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU 
· Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan dengan cepat, ringkas, jujur, dan adil (ps. 50 KUHAP)
·  Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP)
·   Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP)
·     Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP) kecuali diatur oleh UU

6. Hukum antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

7. Hukum Adat di Indonesia 
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah tertentu.

8. Hukum Agama (Islam) di Indonesia
Hukum agama, dalam hal ini hukum islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara meneyeluruh, karena seperti yang kita ketahui tidak hanya Islam agama yang diakui di Indonesia. Dan juga karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. NAD merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 UU RI No. 4 Tahun 2004, Tentang kekuasaan kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi NAD merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.

SUMBER :                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar