Hukum merupakan aturan mengikat
yang mengatur hak dan kewajiban tiap orang, sehingga hubungan antarmanusia
dapat hidup secara tertib, teratur, dan disiplin. Pada dasarnya, dalam
masyarakat kita sudah mengenal norma-norma atau aturan yang berlaku. Norma merupakan
hukum tetapi yang bersifat universal, artinya menyeluruh. Norma-norma berikut
dianataranya Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum.
Apakah sebenarnya hukum itu??
Inilah pertanyaan
yang mulai timbul pada setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Menurut
Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de
studie van het Nederlandse Recht"(terjemahan
Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum"), bahwa adalah
tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum
itu.
Kurang lebih 200
tahun yang lalu, Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu
ihrem Begriffe von Recht" yang artinya "masih juga para
sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum". Agaknya pendapat
Khant ini masih berlaku hingga saat ini, sebab sulit mencari suatu batasan
tentang hukum, setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh, belum pernah
memberi kepuasan.
Namun, berikut ini
beberapa definisi atau pengertian hukum yang dikemukakan Para Ahli di dunia
yang dapat diterjemahkan :
1. Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukuya "De Algemene begrifen van het BurgerLijk
Recht" = Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya
2.
Leon Duguit = Hukum
ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan
dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
3.
Immanuel Khant = Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut
peraturan hukum tentang kemerdekaan
4.
Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) =
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
5.
Val Vallenhoven dalam
"Het adat recht van Nederland
Indie" = Hukum
adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam
kedaan bentur dan membentuk tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya
6.
Aristoteles = Hukum
adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
7.
Samidjo, SH = Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu
perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat
8.
S.M. Amin, SH = Hukum
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan
sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
Apabila menarik kesimpulan dari
pendapat para ahli diatas mengenai pengertian hukum itu sendiri, maka hukum
ialah seperangkat aturan yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang harus diindahkan dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi
pada si pelanggar (hukuman/sanksi)
Adapun sebab mengapa
hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukum itu mempunyai
segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan
segi dan bentuk tersebut dalam satu definisi. Sesungguhnya, kita akan benar-benar
melihat hukum ketika kita membuat suatu pelanggaran. Dimana pada saat itu kita
akan berhadapan dengan para penegak hukum, yakni polisi, hakim. Akan tetapi,
meski hukum tidak terlihat, keberadaan hukum sangat penting karna mengatur
hubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarkatnya (kehidupan
sosialnya).
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar