Selasa, 29 Maret 2016

PENGERTIAN HUKUM

       Hukum merupakan aturan mengikat yang mengatur hak dan kewajiban tiap orang, sehingga hubungan antarmanusia dapat hidup secara tertib, teratur, dan disiplin. Pada dasarnya, dalam masyarakat kita sudah mengenal norma-norma atau aturan yang berlaku. Norma merupakan hukum tetapi yang bersifat universal, artinya menyeluruh. Norma-norma berikut dianataranya Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum.


Apakah sebenarnya hukum itu??

Inilah pertanyaan yang mulai timbul pada setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht"(terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum"), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. 

Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" yang artinya "masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum". Agaknya pendapat Khant ini masih berlaku hingga saat ini, sebab sulit mencari suatu batasan tentang hukum, setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh, belum pernah memberi kepuasan.

Namun, berikut ini beberapa definisi atau pengertian hukum yang dikemukakan Para Ahli di dunia yang dapat diterjemahkan :
1.            Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukuya "De Algemene begrifen van het BurgerLijk Recht" = Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya
2.             Leon Duguit = Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
3.             Immanuel Khant = Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan
4.             Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) = Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
5.             Val Vallenhoven dalam "Het adat recht van Nederland Indie" = Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam kedaan bentur dan membentuk tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya
6.             Aristoteles = Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
7.             Samidjo, SH = Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat
8.             S.M. Amin, SH = Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara

Apabila menarik kesimpulan dari pendapat para ahli diatas mengenai pengertian hukum itu sendiri, maka hukum ialah seperangkat aturan yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang harus diindahkan dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi pada si pelanggar (hukuman/sanksi)

Adapun sebab mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk tersebut dalam satu definisi. Sesungguhnya, kita akan benar-benar melihat hukum ketika kita membuat suatu pelanggaran. Dimana pada saat itu kita akan berhadapan dengan para penegak hukum, yakni polisi, hakim. Akan tetapi, meski hukum tidak terlihat, keberadaan hukum sangat penting karna mengatur hubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarkatnya (kehidupan sosialnya). 

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar