Rabu, 27 April 2016

Macam - macam Surat Perjanjian

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak pernah terlepas dari yang disebut janji atau perjanjian. Namun janji tersebut ada yang bersifat formal maupun informal. Tetapi bukan berarti ada perbedaan yang mendasar diantara keduanya. Baik janji formal maupun informal, sifatnya mengikat dan sebisa mungkin harus ditepati oleh si pembuat janji. Yang membedakan keduanya adalah ada atau tidaknya surat perjanjian hitam-diatas putih yang dibuat, disaksikan, dan disetujui pada saat sebuah janji diikrarkan. Surat yang demikian itu disebut surat perjanjian. Dalam bahasa Inggris surat perjanjian lazim disebut dengan contract. Misalnya, saat A berjanji untuk membelikan sepasang sepatu sebagai hadiah kelulusan kepada B, meskipun tidak disertai surat perjanjian, janji tersebut harus ditepati si B. Suatu perjanjian yang mengikat dua orang atau lebih meski tidak disertai surat perjanjian dan bahkan janji itu tidak bersifat material tetap dianggap sah.

Syarat sahnya suatu perjanjian
Di dalam undang-undang hukum perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian dianggap sah bila memenuhi 4 unsur sebagai berikut :
1. Agreement , terjadinya kesepakatam untuk mengikat diri
2. Capacity , adalah kemampuan dari semua pihak untuk membuat suatu perjanjian
3. Certein of term , adanya ketentuan dari suatu perjanjian
4. Legality , hal-hal yang diperjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal
pada poin 1 dan 2, bisa juga disebut dengan syarat subyektif yang apabila tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut bisa batal demi hukum. 

Jenis - Jenis Surat Perjanjian 
Perjanjian bisa dikategorikan dalam dua kelompok, sebagai berikut :
Perjanjian Aoutentik, perjanjian yang dibuat dan disaksikan oleh pejabat Negara yang ditunjuk.

Perjanjian di bawah tangan, perjanjian yang tidak dibuat dan tidak disaksikan oleh pajabat Negara.

Dalam hal ini kedua jenis perjanjian tersebut sah dan berlaku selama syarat-syarat dasar dalam membuat perjanjian telah terpenuhi. Surat perjanjian dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pihak-pihak yang terlibat. 

Macam Surat Perjanjian
Terdapat beberapa macam surat perjanjian yang sangat sering digunakan, yaitu :



Perjanjian Jual Beli

Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)

Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

Perjanjian Borongan

Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

Perjanjian Meminjam Uang

Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Perjanjian Kerja

Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
a) Lama masa kerja
b) Jenis pekerjaan
c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pada hari ini Sabtu Tanggal Sepuluh April Tahun Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:

1.   
 
Nama                       : M.Abdul Rahman
Umur                        : 26
Pekerjaan                : Direktur PT. GUDANG GA SEMPURNA,tbk
Alamat                     : Jl. Angsa Bebek no. 69 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.   
 
Nama                       : M. Abdul Rohim
Umur                        : 24
Pekerjaan                : Karyawan Swasta
Alamat                      : Jl. Apel Belah no. 96 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
1.     PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
2.     PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Surat Rumah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3.     PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
4.     Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5.     Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untukPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
6.     Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.



    PIHAK PERTAMA,                                                   PIHAK KEDUA









                                ( M. Abdul Rahman )                                                       ( M. Abdul Rohim )                                      




                                                                                                         

Selasa, 29 Maret 2016

HUKUM DI INDONESIA

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang mengalami penjajahan selama lebih dari 3abad atau sekitar 300tahun lebih. Belanda dan Jepang merupakan dua negara yang pernah menajajah Indonesia, namun Belanda-lah yang paling lama menajajah Indonesia, 350tahun. Terlalu banyak aspek hidup di Indonesia yang merupakan warisan dari Belanda, salah satunya adalah produk hukum Indonesia. Hukum di Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum, yakni Hukum Agama, Hukum Adat, dan Hukum negara Eropa terutama Belanda seperti yang telah disinggung sebelumnya. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurispundensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hukum yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia merupakan hukum yang merujuk pada keadilan rakyat bukan hanya semata berdasar kekuasaan mutlak atau otoriter.
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau aturan kemasayarakatan :
·  Norma Agama, merupakan aturan dalam hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari yang Maha Kuasa. Contoh : tidak berbohong, menghormati orang tua, berdoa, dll.
·   Norma Kesusilaan, merupakan aturan yang bersumber dari hari sanubari. Contoh : menolong orang lain.
·  Norma Kesopanan, merupakan aturan hidup di masyarakat tertentu. Contoh : menggunakan bahasa yang lebih tinggi atau lebih baik kepada orang yang lebih tua
· Norma Hukum, merupakan aturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat. Contoh : mencuri barang orang lain ada hukumannya.

Selain itu, yang menjadi sumber hukum formal di Indonesia ialah :
· Undang-Undang, merupakan landasan konstitusional Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh negara. 
·   Kebiasaan (custom), adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan ini diterima oleh umum, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sehingga tindakan yang berlawanan terhadapnya dirasa sebagai pelanggaran.
· Keputusan Hakim, adalah keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim terdahulu yang kemudian dijadikan dasar hukum pada kasus yang sama.
·   Traktat, adalah perjanjian antara dua negara atau lebih yang mengikat warga negara dari negara tersebut, perjanjian ini khusus di bidang ekonomi dan politik.
·    Pendapat Sarjana Hukum (doktrin), merupakan pendapat paea ilmuwan atau para ahli terkemukan yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

Terdapat beberapa jenis hukum yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
1.             Hukum Perdata
2.             Hukum Pidana
3.             Hukum Tata Negara
4.             Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
5.             Hukum Acara 
6.             Hukum antar Tata Hukum
7.             Hukum Adat
8.             Hukum Agam (Islam)

1. Hukum Perdata di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah buku terjemahan yang kurang tepat dariBurgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.  KUHPer sendiri terdiri dari 4 bagian, yaitu : 
·    Buku I tentang Orang : Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. 
·    Buku II tentang Kebendaan : Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. 
·  Buku III tentang Perikatan : Mengatur hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian) tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan.
·    Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian : Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHPer tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

2. Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana adalah hukum yang masuk dalam ranah hukum publik. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antar subyek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diwajibkan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. 
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan yang dimaksud ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dsb. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti melanggar peraturan lalu lintas.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda dan sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).

3. Hukum Tata Negara di Indonesia 
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam, artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

4. Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara di Indonesia 
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yakni hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi negara ini memiliki kemiripan dengan hukum tata negara. Kesamaannya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedang dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam "keadaan yang bergerak".

5.  Hukum Acara di Indonesia
Hukum acara di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu acara perdata dan acara pidana.
Hukum Acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum ini, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu (misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HR, RBG, RB, RO)
Hukum Acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tetang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pisana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981. Asas-asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah :
·  Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU 
· Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan dengan cepat, ringkas, jujur, dan adil (ps. 50 KUHAP)
·  Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP)
·   Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP)
·     Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP) kecuali diatur oleh UU

6. Hukum antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

7. Hukum Adat di Indonesia 
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah tertentu.

8. Hukum Agama (Islam) di Indonesia
Hukum agama, dalam hal ini hukum islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara meneyeluruh, karena seperti yang kita ketahui tidak hanya Islam agama yang diakui di Indonesia. Dan juga karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. NAD merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 UU RI No. 4 Tahun 2004, Tentang kekuasaan kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi NAD merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.

SUMBER :                                          

PENGERTIAN HUKUM

       Hukum merupakan aturan mengikat yang mengatur hak dan kewajiban tiap orang, sehingga hubungan antarmanusia dapat hidup secara tertib, teratur, dan disiplin. Pada dasarnya, dalam masyarakat kita sudah mengenal norma-norma atau aturan yang berlaku. Norma merupakan hukum tetapi yang bersifat universal, artinya menyeluruh. Norma-norma berikut dianataranya Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum.


Apakah sebenarnya hukum itu??

Inilah pertanyaan yang mulai timbul pada setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht"(terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum"), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. 

Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" yang artinya "masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum". Agaknya pendapat Khant ini masih berlaku hingga saat ini, sebab sulit mencari suatu batasan tentang hukum, setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh, belum pernah memberi kepuasan.

Namun, berikut ini beberapa definisi atau pengertian hukum yang dikemukakan Para Ahli di dunia yang dapat diterjemahkan :
1.            Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukuya "De Algemene begrifen van het BurgerLijk Recht" = Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya
2.             Leon Duguit = Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
3.             Immanuel Khant = Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan
4.             Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) = Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
5.             Val Vallenhoven dalam "Het adat recht van Nederland Indie" = Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam kedaan bentur dan membentuk tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya
6.             Aristoteles = Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
7.             Samidjo, SH = Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat
8.             S.M. Amin, SH = Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara

Apabila menarik kesimpulan dari pendapat para ahli diatas mengenai pengertian hukum itu sendiri, maka hukum ialah seperangkat aturan yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang harus diindahkan dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi pada si pelanggar (hukuman/sanksi)

Adapun sebab mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk tersebut dalam satu definisi. Sesungguhnya, kita akan benar-benar melihat hukum ketika kita membuat suatu pelanggaran. Dimana pada saat itu kita akan berhadapan dengan para penegak hukum, yakni polisi, hakim. Akan tetapi, meski hukum tidak terlihat, keberadaan hukum sangat penting karna mengatur hubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarkatnya (kehidupan sosialnya). 

SUMBER :

Jumat, 08 Januari 2016

Koperasi di Negara Berkembang

 Awal mula kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi ini diperkenalkan di Inggris pada abad pertengahan. Misi utama berkoperasi yaitu untuk menolong kaum buruh dan petani dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi.
            Didalam negara berkembang, koperasi dihadirkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dalam kerangka untuk membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangungan. Untuk mencapai kesejahteraan masyarakat ini kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan ditujuan negara dan gerakan koperasi ditonjolkan oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa itu sendiri.
            Menurut data dari ICA, sekitar 800 juta orang adalah anggota koperasi. Pada tahun 1994, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan bahwa kehidupan dari hampir 3 miliar orang atau setengah dari jumlah populasi di dunia terjamin oleh perusahaan-perusahaan koperasi.
            Untuk menggelar Lokakarya Regional, ILO mempunyai inisiatif tentang peran koperasi dalam penanggulangan kemiskinan yang sangat diperlukan untuk mempengaruhi perubahan dalam Strategi Penanggulangan Kemiskinan negara khususnya di negara-negara berkembang. Di negara berkembang koperasi banyak terjadi didalam sektor perbankan dan asuransi. Dari perspektif statistik, koperasi di Asia Pasifik telah membuat trobosan signifikan untuk kemajuan gerakan koperasi global. Namun, India, Sri Lanka dan Filipina telah menerima bahwa mereka sebagai gerakan dari negara-negara berkembang yang menawarkan produktif lapangan kerja bagi masyarakat miskin di daerah pedesaan dimana prakteknya didokumentasikan dengan baik.
            Di Negara berkembang India, 27 undang-undang koperasi adalah yang berlaku di berbagai negara bagian dan wilayah persatuan. India juga merupakan negara pertama di Asia yang telah diundangkan Kebijakan Co-operative baru pada tahun 2002.
            Di Indonesia Koperasi diperkenalkan pada awal abad 20 dan dalam perkembangannya saat ini koperasi mempunyai makna yang bersifat ambivalent, yaitu koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai jiwa dan semangat berusaha. Gerakan Koperasi sendiri pertama kali dideklarasikan pada tanggal 14 Juli 1947.  Peran dari koperasi di Indonesia merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang tidak lepas dari Ideologi Pancasila dan UUD 45. Tujuan utama Koperasi di Indonesia untuk mengembangkan kesejahteraan anggota tetapi ada tujuan utama lainnya yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan maklmur material dan spiritual.

 KOPERASI NEGARA INDONESIA

SEJARAH KOPERASI DI INIDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.   Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.    Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.    Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Yaitu Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD,lalu Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan, Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang. Kemudian dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain- lain sampai pada penciptaan monopoli baru. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.

JENIS-JENIS KOPERASI

Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).

1. Koperasi produksi 

Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).

2. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.

3. Koperasi Jasa

Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.

Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
a.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua

Prinsip Koperasi

1)      Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
      a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
      b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
      c.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
      d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
      e.       Kemandirian

2)    Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :

      a.       Pendidikan perkoperasian;
      b.      Kerja sama antar koperasi.


KOPERASI NEGARA MALAYSIA


SEJARAH KOPERASI DI MALAYSIA

Sejarah kewujudan koperasi di Malaysia ini bermula untuk membantu masyarakat di bandar dan luar bandar yang tiada pendedahan tentang pengurusan kewangan. Maksud koperasi Pernyataan Identiti Koperasi Kongres 1995 mendefinisikan koperasi adalah sebuah persatuan manusia yang berautonomi, bergabung secara sukarela, berjuang untuk memenuhi keperluan dan aspirasi bersama di dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Ia disalurkan melalui pertubuhan yang dimiliki bersama dan dikawal secara demokratik.

Sejarah pergerakan koperasi di tanah melayu bermula sebelum perang dunia kedua lagi. Pergerakkan koperasi ini bermula di kawasan bandar dan juga luar bandar. Pertubuhan koperasi ini diperkenalkan sebagai usaha kerajaan pada masa itu untuk menangani masalah perekonomian masyarakat di Tanah Melayu terutamanya masyarakat petani melayu. Di kawasan luar bandar pula para petani menghadapi masalah dari segi kewangan dan ini memberi ruang kepada „orang tengah‟ mengekploitasi keadaan ini untuk memaksa golongan petani ini memilih sistem kewangan yang sedia ada di kawasan setempat mereka pada ketika itu. Antara sistem dan sumber pinjaman kewangan yang terdapat di kawasan luar bandar pada ketika itu adalah sistem padi kunca atau padi ratus. Sistem padi ini adalah sistem dimana perjanjian antara petani dengan peminjam wang dimana padi tersebut belum lagi ditanam tetapi ianya telah dijual. Sistem ini biasanya berlaku di antara para petani dengan pekedai runcit, peminjam wang atau sahabat handai.

koperasi pertama telah ditubuhkan di kawasan Bandar iaitu Syarikat Bekerjasama Jimat Cermat Pinjaman Wang Pekerja Jabatan Pos dan Telekom Berhad. koperasi yang pertama didaftarkan pada 21 Julai 1922. Koperasi tersebut kini dikenali sebagai Koperasi Telekom Malaysia Berhad (KOTAMAS). Koperasi luar bandar yang pertama didaftarkan adalah Syarikat Kampung Tebuk Haji Musa Bekerjasama-sama Dengan Tanggungan Berhad di Parit Buntar, Krian, Perak, yang didaftarkan pada 3 Disember 1923.

Negeri lain di semenanjung Tanah Melayu telah mengambil langkah untuk mengadakan Undang-undang Syarikat Kerjasama bagi negeri masing-masing. Antaranya negeri yang menubuhkan kerjasama ini adalah negeri Kedah(1924), Perlis (1924), Johor(1927), Kelantan (1934) dan Terengganu (1939). Tahun 1924 ini menyaksikan seorang anak melayu telah dilantik sebagai Penolong Pendaftar Koperasi yang pertama iaitu Kapten Noor M. Hashim. Pada tahun ini juga pejabat pendaftar Syarikat Kerjasama berpindah dari Taiping ke kuala Lumpur. 3 Disember 1924 telah tertubuhnya koperasi luar Bandar yang pertama yaitu Syarikat Kampung Tebuk Haji Musa Bekerjasama dengan Tanggungan Berhad di Parit Buntar, Krian, Perak. Pertubuhan ini lebih tertumpu di kawasan penanaman padi. Pada 1938 sebanyak 76 koperasi jenis kredit telah ditubuhkan dengan keanggotaan seramai 30,626 orang dan yuran sebanyak RM 6.4 juta. Jumlah koperasi ini terus berkembang pada 1939 iaitu sebanyak 515 buah kopersai telah ditubuhkan. Namun pergerakkan koperasi menjadi tidak aktif pada tahun 1941 sehingga 1945 akibat Perang Dunia Kedua.

Gerakan koperasi di Malaysia bergiat aktif dalam berbagai aktivitas ekonomi; di antaranya seperti kredit, pengguna, pengisaran padi, perumahan, pembangunan tanah, kenderaan dan pengangkutan, pembalakan, kontraktor, perindustrian kecil dan insurans.

Keanggotaan koperasi terdiri daripada kakitangan kerajaan, badan berkanun, kakitangan swasta, pesara, siswazah, pelajar sekolah, penduduk taman perumahan, peniaga kecil, nelayan, petani, pekerja ladang, kumpulan profesional dan sebagainya.

Gerakan koperasi menunjukkan pertumbuhan positif dari setahun ke setahun. Dalam tempoh lima tahun (2005 – 2009), bilangan koperasi telah meningkat pada kadar purata 9.4% setahun, keanggotaan 4.7%, modal syer 8.2%, aset 20.8% dan perolehan 17.0% setahun. Pada tahun 2009, terdapat 7,215 koperasi berdaftar dengan keanggotaan seramai 6.78 juta orang, modal syer berjumlah RM8.97 bilion dan aset bernilai RM65.0 bilion. Melalui sumber dan kekuatan kewangan ini, koperasi telah dapat menjana perolehan berjumlah RM8.92 bilion bagi tahun 2009.

STRUKTUR PERTUMBUHAN KOPERASI DI MALAYSIA

Struktur koperasi terbahagi kepada tiga lapisan seperti struktur piramid iaitu koperasi asas yang mewakili lapisan pertama,koperasi menengah mewakili lapisan pertengahan dan koperasi atasan yang mewakili lapisan teratas.

a)      Koperasi asas

·         Keanggotaannya adalah terdiri daripada individu dan koperasi asas memberikan perkhidmatan kepada anggotanya secara lansung.Saiz koperasi adalah bergantung kepada keluasan kawasan operasi koperasi tersebut.

b)      Koperasi menengah

·         Keanggotaannya adalah kepada koperasi asas sahaja.
·         Pergabungan koperasi asas mewujudkan penggembelengan sumber seperti sumber modal yang tidak mampu dibuat secara persendirian.

c)      Koperasi atasan

·      Merupakan pertubuhan kebangsaan yang dikenali sebagai badan puncak koperasi yang terdiri dari pada koperasi asas dan koperasi menengah bagi menjalankan operasi secara besar-besaran. Sebagai contoh ANGKASA telah di daftarkan pada 12 mei 1972 yang diiktiraf kerajaan sebagai badan yang mewakili pergerakan koperasi Malaysia di peringkat kebangsaan dan antarabangsa.


FUNGSI & AKTIVITI KOPERASI

a.      Fungsi kewangan & perbankan

Koperasi dengan fungsi kewangan dan perbankan telah mempelopori perkembangan gerakan koperasi sejak tahun 1920an. Koperasi fungsi ini menjalankan aktiviti kewangan iaitu menyediakan pinjaman kepada anggota pada kadar faedah yang berpatutan. Aktiviti lain di bawah fungsi ini ialah pajak gadai secara islam (Ar-Rahnu), pelaburan dan perkhidmatan insuran. Anggota-anggotanya adalah terdiri daripada mereka yang bergaji tetap terutamanya di sektor awam, badan berkanun dan swasta. Pada masa ini 2 buah koperasi yang khusus menjalankan fungsi perbankan iaitu Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad dan Bank Persatuan Malaysia Berhad.

b.      Fungsi perumahan

Tumpuan koperasi jenis ini ialah menjalankan projek-projek perumahan untuk anggota-anggotanya. Kebanyakan projek bertumpu kepada rumah berkos rendah dan sederhana. Harga jualan rumah-rumah ini adalah di dalam lingkungan keupayaan anggota dan pada umumnya sekitar 20% hingga 30% lebih rendah daripada harga yang lazimnya ditawarkan di pasaran.

c.       Fungsi penggunaan

Tujuan utama koperasi fungsi pengguna adalah untuk membantu anggota-anggotanya mendapatkan barangan yang berkualiti pada harga yang berpatutan. Di antara aktiviti yang dijalankan oleh koperasi ini adalah seperti pasar mini, pasaraya, kedai runcit, stesen minyak, kedai alatan rumah dan lain-lain.
Koperasi fungsi pengguna di peringkat sekolah pula diperkenalkan dengan tujuan untuk menanam sifat berjimat-cermat dan memupuk asas keusahawanan di kalangan pelajar. Di antara aktiviti utama yang dijalankan ialah mengusahakan kantin sekolah, kedai buku, kedai dobi dan kelas komputer.

d.      Fungsi pengangkutan

Sebahagian besar koperasi fungsi pengangkutan adalah terdiri daripada koperasi di rancangan pembangunan tanah seperti FELDA, RISDA dan FELCRA yang menjalankan aktiviti mengangkut hasil pertanian ke kilang pemprosesan. Selain daripada koperasi peserta rancangan, koperasi lain yang menjalankan fungsi pengangkutan adalah seperti koperasi pengusaha teksi, pengusaha bas dan lori.


Referensi :
http://www.kompasiana.com/vlad/koperasi-di-berbagai-negara_5518130ca333117d07b662c6
https://anisahaseena.wordpress.com/2015/07/08/pembangunan-dan-prkembangan-koperasi-di-negara-berkembang-asia-pasifik-kecuali-indonesia/






Selasa, 05 Januari 2016

Pengertian SHU dan Cara Penghitungan

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Contoh Soal :
Koperasi “Aneka Sukses” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 10.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 46.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 40.000.000,-
Laba Kotor Rp 6.000.000,-
Biaya Usaha Rp 2.000.000,-
Laba Bersih Rp 4.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
 Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Ibu Nani (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 50.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Aneka Sukses senilai Rp 92.000,-

JAWABAN:
a.      Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 4.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 1.600.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 1.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 800.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 600.000,-
Total 100% Rp 4.000.000,-
       JURNAL
      SHU Rp 4.000.000,-
      Cadangan Koperasi Rp 1.600.000,-
      Jasa Anggota Rp 1.000.000,-
      Jasa Modal Rp 800.000,-
      Jasa Lain-lain Rp 600.000,-

c.       Persentase jasa modal

Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
                                    = (Rp 800.000,- : Rp 10.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:
·         Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d.      Persentase jasa anggota

Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
                                       = (Rp 1.000.000,- : Rp 46.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan:
·         Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
·         Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e.       Yang diterima Ibu Nani:
Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Ibu Nani
                  = (Rp 800.000,- : Rp 10.000.000,-) x Rp. 50.000,- = Rp 4.000,-
 Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Ibu Nani
                      = (Rp 1.000.000,- : Rp 46.000.000,-) x Rp 92.000,- = Rp 2.000,-

Jadi yang diterima Ibu Nani adalah Rp 4.000,- + Rp 2.000,- = Rp 6.000,-
Keterangan: Untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Ibu Nani diganti Pinjaman Ibu Nani pada koperasi.

Referensi :