Rabu, 15 Juni 2016
HAKI - Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pada posting kali ini, kita akan membahas mengenai HAKI.
Beberapa muatan dalam posting ini berasal dari berbagai sumber yang mana telah
tercantum pada bagian paling bawah posting ini.
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. HAKI merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang ataupun lembaga atas gagasan mereka dan juga ide yang telah dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. Setiap orang diharapkan dan diharuskan dengan segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimilikinya agak negara bisa memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas karya cipta Anda.
Secara garis besar, Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang
mencakup :
Paten
Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Desain Industri
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan
luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi
oleh UU Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka
perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Merek Dagang
Merek Dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Penanggulangan praktik persaingan curang
Desain tata letak sirjuit terpadu
Rahasia Dagang
Perlindungan varietas tanaman
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak
tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan
sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disemurnakan melalui
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan tahun 2001, telah dilakukan
perubahan terhadap ketiga Peraturan Perundang-undangan untuk menyesuaikan
dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS. Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan
TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif dan merupakan
suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT-General Agreement of
Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan most-favoured
nation) dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan
internasional bidak HKI.
Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu sebagai berikut :
Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu sebagai berikut :
- Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
- Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the
PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
- Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun
1997);
- Berne Convention for the Protection of Literary and
Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);
- WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun
1997).
Rabu, 27 April 2016
Macam - macam Surat Perjanjian
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak pernah terlepas dari
yang disebut janji atau perjanjian. Namun janji tersebut ada yang bersifat
formal maupun informal. Tetapi bukan berarti ada perbedaan yang mendasar
diantara keduanya. Baik janji formal maupun informal, sifatnya mengikat dan
sebisa mungkin harus ditepati oleh si pembuat janji. Yang membedakan keduanya
adalah ada atau tidaknya surat perjanjian hitam-diatas putih yang dibuat,
disaksikan, dan disetujui pada saat sebuah janji diikrarkan. Surat yang
demikian itu disebut surat perjanjian. Dalam bahasa Inggris surat perjanjian
lazim disebut dengan contract. Misalnya, saat A berjanji untuk membelikan
sepasang sepatu sebagai hadiah kelulusan kepada B, meskipun tidak disertai
surat perjanjian, janji tersebut harus ditepati si B. Suatu perjanjian yang
mengikat dua orang atau lebih meski tidak disertai surat perjanjian dan bahkan
janji itu tidak bersifat material tetap dianggap sah.
Syarat sahnya suatu perjanjian
Di dalam undang-undang hukum perdata disebutkan bahwa suatu
perjanjian dianggap sah bila memenuhi 4 unsur sebagai berikut :
1. Agreement , terjadinya kesepakatam untuk mengikat diri
2. Capacity , adalah kemampuan dari semua pihak untuk
membuat suatu perjanjian
3. Certein of term , adanya ketentuan dari suatu
perjanjian
4. Legality , hal-hal yang diperjanjikan tidaklah
melanggar hukum dan halal
pada poin 1 dan 2, bisa juga disebut dengan syarat subyektif
yang apabila tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut bisa batal demi
hukum.
Jenis - Jenis Surat Perjanjian
Perjanjian bisa dikategorikan dalam dua kelompok, sebagai
berikut :
Perjanjian Aoutentik, perjanjian yang dibuat dan disaksikan
oleh pejabat Negara yang ditunjuk.
Perjanjian di bawah tangan, perjanjian yang tidak dibuat dan
tidak disaksikan oleh pajabat Negara.
Dalam hal ini kedua jenis perjanjian tersebut sah dan
berlaku selama syarat-syarat dasar dalam membuat perjanjian telah terpenuhi.
Surat perjanjian dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pihak-pihak yang
terlibat.
Macam Surat Perjanjian
Terdapat beberapa macam surat perjanjian yang sangat sering
digunakan, yaitu :
Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan
suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan
menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat
tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing
masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan
mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan
tuntutan atau klaim.
Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli.
Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara
mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian
sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih
berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut
masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu
pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa
beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat
pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang
menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1)
berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa
(pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara
itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian
barang tersebut.
Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak
pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan
sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati
oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah
uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah
pihak kepada pihak pemborong
Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak
piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang
berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak
peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang
biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang
telah disepakati.
Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual
beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat
perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta
perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat
perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat
perjanjian kerja adalah :
a) Lama masa kerja
b) Jenis pekerjaan
c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan
biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji
yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan
kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini Sabtu Tanggal Sepuluh April Tahun Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
1.
Nama : M.Abdul Rahman
Umur :
26
Pekerjaan : Direktur PT. GUDANG GA SEMPURNA,tbk
Alamat : Jl. Angsa Bebek no. 69 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : M. Abdul Rohim
Umur : 24
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Apel Belah no. 96 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
Pekerjaan : Direktur PT. GUDANG GA SEMPURNA,tbk
Alamat : Jl. Angsa Bebek no. 69 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : M. Abdul Rohim
Umur : 24
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Apel Belah no. 96 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
1.
PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai
sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana
uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
2.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang
jaminan yakni Surat Rumah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman
kepada PIHAK KEDUA.
3.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi
uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan
terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
4.
Apabila nantinya dikemudian hari
ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA
memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk
dijual kepada orang lain.
5.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2
(Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan
hukum yang sama, masing-masing untukPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
6.
Surat Perjanjian dibuat dan
ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak
manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA


( M. Abdul Rahman ) ( M. Abdul Rohim )
Selasa, 29 Maret 2016
HUKUM DI INDONESIA
Indonesia merupakan salah
satu negara di Asia Tenggara yang mengalami penjajahan selama lebih dari 3abad
atau sekitar 300tahun lebih. Belanda dan Jepang merupakan dua negara yang
pernah menajajah Indonesia, namun Belanda-lah yang paling lama menajajah
Indonesia, 350tahun. Terlalu banyak aspek hidup di Indonesia yang merupakan
warisan dari Belanda, salah satunya adalah produk hukum Indonesia. Hukum di
Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum, yakni Hukum Agama, Hukum
Adat, dan Hukum negara Eropa terutama Belanda seperti yang telah disinggung
sebelumnya. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut
Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem
hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurispundensi yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hukum yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia merupakan hukum yang merujuk pada keadilan rakyat bukan hanya semata berdasar kekuasaan mutlak atau otoriter.
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau aturan kemasayarakatan :
Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hukum yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia merupakan hukum yang merujuk pada keadilan rakyat bukan hanya semata berdasar kekuasaan mutlak atau otoriter.
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau aturan kemasayarakatan :
· Norma Agama, merupakan aturan
dalam hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari yang Maha
Kuasa. Contoh : tidak berbohong, menghormati orang tua, berdoa, dll.
· Norma Kesusilaan, merupakan aturan
yang bersumber dari hari sanubari. Contoh : menolong orang lain.
· Norma Kesopanan, merupakan aturan
hidup di masyarakat tertentu. Contoh : menggunakan bahasa yang lebih tinggi
atau lebih baik kepada orang yang lebih tua
· Norma Hukum, merupakan aturan
yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat
mengikat. Contoh : mencuri barang orang lain ada hukumannya.
Selain itu, yang
menjadi sumber hukum formal di Indonesia ialah :
· Undang-Undang, merupakan landasan
konstitusional Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan
dan dipelihara oleh negara.
· Kebiasaan (custom), adalah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu
kebiasaan ini diterima oleh umum, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sehingga tindakan yang berlawanan terhadapnya dirasa sebagai
pelanggaran.
· Keputusan Hakim, adalah keputusan
yang telah ditetapkan oleh hakim terdahulu yang kemudian dijadikan dasar hukum
pada kasus yang sama.
· Traktat, adalah perjanjian
antara dua negara atau lebih yang mengikat warga negara dari negara tersebut,
perjanjian ini khusus di bidang ekonomi dan politik.
· Pendapat Sarjana Hukum (doktrin), merupakan pendapat paea ilmuwan atau para ahli
terkemukan yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.
Terdapat beberapa
jenis hukum yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
1.
Hukum Perdata
2.
Hukum Pidana
3.
Hukum Tata Negara
4.
Hukum Tata Usaha
(Administrasi) Negara
5.
Hukum Acara
6.
Hukum antar Tata
Hukum
7.
Hukum Adat
8.
Hukum Agam (Islam)
1. Hukum Perdata di
Indonesia
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara
subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai
lawan dari hukum publik. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau
warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah buku terjemahan
yang kurang tepat dariBurgerlijk
Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan
Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.
KUHPer sendiri terdiri dari 4 bagian, yaitu :
· Buku I tentang Orang
: Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
· Buku II tentang
Kebendaan : Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
· Buku III tentang
Perikatan : Mengatur hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian)
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan.
· Buku IV tentang
Daluarsa dan Pembuktian : Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya
batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata
dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHPer
tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada
fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
2. Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana adalah hukum yang
masuk dalam ranah hukum publik. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur
hubungan antar subyek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diwajibkan dan
dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi
berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2
jenis perbuatan, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan yang dimaksud ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, agama dan rasa keadilan
masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa
pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dsb. Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan namun tidak
memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti
melanggar peraturan lalu lintas.
Di Indonesia, hukum pidana diatur
secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga merupakan
peninggalan dari zaman penjajahan Belanda dan sebelumnya bernama Wetboek
van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis
bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan
menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).
3. Hukum Tata Negara di
Indonesia
Hukum tata negara adalah hukum
yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara
mengatur mengenai negara dalam keadaan diam, artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
4. Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara di Indonesia
Hukum tata usaha (administrasi)
negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yakni hukum
yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum
administrasi negara ini memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.
Kesamaannya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedang dalam hal perbedaan
hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi/hukum dasar yang
digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk
hukum administrasi negara di mana negara dalam "keadaan yang
bergerak".
5. Hukum Acara di
Indonesia
Hukum acara di Indonesia dibagi
menjadi 2, yaitu acara perdata dan acara pidana.
Hukum Acara perdata Indonesia
adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan
peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum ini, dapat dilihat dalam
berbagai peraturan Belanda dulu (misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HR,
RBG, RB, RO)
Hukum Acara pidana Indonesia
adalah hukum yang mengatur tetang tata cara beracara (berperkara di badan
peradilan) dalam lingkup hukum pisana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur
dalam UU Nomor 8 tahun 1981. Asas-asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia
adalah :
· Asas perintah
tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan
perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU
· Asas peradilan cepat,
sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses
peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan dengan
cepat, ringkas, jujur, dan adil (ps. 50 KUHAP)
· Asas memperoleh
bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh
bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP)
· Asas terbuka, yaitu
pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP)
· Asas
pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal
66 KUHAP) kecuali diatur oleh UU
6. Hukum antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah
hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada
ketentuan hukum yang berbeda.
7. Hukum Adat di
Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat
norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah tertentu.
8. Hukum Agama (Islam) di
Indonesia
Hukum agama, dalam hal ini hukum
islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara meneyeluruh, karena seperti
yang kita ketahui tidak hanya Islam agama yang diakui di Indonesia. Dan juga
karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara
demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD
1945 secara tegas dan konsisten. NAD merupakan satu-satunya provinsi yang
banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2
UU RI No. 4 Tahun 2004, Tentang kekuasaan kehakiman yaitu : Peradilan
Syariah Islam di Provinsi NAD merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama,
dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut peradilan umum.
SUMBER
:
PENGERTIAN HUKUM
Hukum merupakan aturan mengikat
yang mengatur hak dan kewajiban tiap orang, sehingga hubungan antarmanusia
dapat hidup secara tertib, teratur, dan disiplin. Pada dasarnya, dalam
masyarakat kita sudah mengenal norma-norma atau aturan yang berlaku. Norma merupakan
hukum tetapi yang bersifat universal, artinya menyeluruh. Norma-norma berikut
dianataranya Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum.
Apakah sebenarnya hukum itu??
Inilah pertanyaan
yang mulai timbul pada setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Menurut
Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de
studie van het Nederlandse Recht"(terjemahan
Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum"), bahwa adalah
tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum
itu.
Kurang lebih 200
tahun yang lalu, Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu
ihrem Begriffe von Recht" yang artinya "masih juga para
sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum". Agaknya pendapat
Khant ini masih berlaku hingga saat ini, sebab sulit mencari suatu batasan
tentang hukum, setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh, belum pernah
memberi kepuasan.
Namun, berikut ini
beberapa definisi atau pengertian hukum yang dikemukakan Para Ahli di dunia
yang dapat diterjemahkan :
1. Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukuya "De Algemene begrifen van het BurgerLijk
Recht" = Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya
2.
Leon Duguit = Hukum
ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan
dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
3.
Immanuel Khant = Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut
peraturan hukum tentang kemerdekaan
4.
Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) =
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
5.
Val Vallenhoven dalam
"Het adat recht van Nederland
Indie" = Hukum
adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam
kedaan bentur dan membentuk tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya
6.
Aristoteles = Hukum
adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
7.
Samidjo, SH = Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu
perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat
8.
S.M. Amin, SH = Hukum
adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan
sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
Apabila menarik kesimpulan dari
pendapat para ahli diatas mengenai pengertian hukum itu sendiri, maka hukum
ialah seperangkat aturan yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang harus diindahkan dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi
pada si pelanggar (hukuman/sanksi)
Adapun sebab mengapa
hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukum itu mempunyai
segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan
segi dan bentuk tersebut dalam satu definisi. Sesungguhnya, kita akan benar-benar
melihat hukum ketika kita membuat suatu pelanggaran. Dimana pada saat itu kita
akan berhadapan dengan para penegak hukum, yakni polisi, hakim. Akan tetapi,
meski hukum tidak terlihat, keberadaan hukum sangat penting karna mengatur
hubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarkatnya (kehidupan
sosialnya).
SUMBER :
Langganan:
Postingan (Atom)