Rabu, 15 Juni 2016

KASUS PELANGGARAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Masih ingatkah kalian dengan kasus Bakso Daging Celeng, yang sangat heboh di masanya. Berikut ini akan kita kupas mengenai pelanggaran perlindungan konsumen terkait kasus tersebut. Dikutip dari TEMPO.CO ,pada Senin, 05 Mei 2014. Seorang pria paruh baya bernama Sutiman (55) diketahui telah menjual bakso olahan yang terbuat dari campuran daging sapi dengan celeng atau babi hutan. Sutiman membuka sebuah rumah usaha yang menjual bakso olahan pada pedagang bakso keliling di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. 

Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso Sutiman dan memerikasanya di Laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso memang mengandung daging celeng atau babi hutan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Sutiman mengaku mendapatkan daging celeng tersebut dari seorang bernama John yang berperan sebagai distributor. 

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pagihutan Manurung, daging celeng yang digunakan Sutiman berasal dari celeng hasil buruan yang dipasarkan secara terselubung. Dan sudah pasti luput dari proses pengawasan pihak berwajib. Sutiman dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan.  

Dari kutipan kasus di atas, dapat kita telaah beberapa pelanggaran yang terjadi di dalamnya. Meski telah jelas dalam berita tersebut bahwa si Pelaku Usaha telah terjerat pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. 

Bila kita telaah kasus diatas, Pelaku Usaha sudah jelas melakukan penipuan. Mengabaikan Hak Konsumen dan Kewajibannya sebagai Pelaku Usaha. Yakni :

- Hak Konsumen , Pasal 4
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
i. hak-­hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya. 

- Kewajiban Konsumen, Pasal 5
a..membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

- Hak Pelaku Usaha, Pasal 6
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
e. hak­hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang­undangan lainnya. 

- Kewajiban Pelaku Usaha, Pasal 7
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; 
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; 
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; 
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 


HAKI - Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pada posting kali ini, kita akan membahas mengenai HAKI. Beberapa muatan dalam posting ini berasal dari berbagai sumber yang mana telah tercantum pada bagian paling bawah posting ini. 

HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. HAKI merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang ataupun lembaga atas gagasan mereka dan juga ide yang telah dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. Setiap orang diharapkan dan diharuskan dengan segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual yang dimilikinya agak negara bisa memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas karya cipta Anda. 

Secara garis besar, Hak Kekayaan Intelektual dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Hak Cipta (Copyrights)Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
Paten
Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, uang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
Desain Industri
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh UU Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Merek Dagang
Merek Dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 
Penanggulangan praktik persaingan curang
Desain tata letak sirjuit terpadu
Rahasia Dagang
Perlindungan varietas tanaman
Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum disemurnakan melalui Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan tahun 2001, telah dilakukan perubahan terhadap ketiga Peraturan Perundang-undangan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan Persetujuan TRIPS. Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS merupakan kesepakatan internasional yang paling comprehensif dan merupakan suatu perpaduan yang unik dari prinsip-prinsip dasar GATT-General Agreement of Tariff and Trade (khususnya tentang national treatment dan most-favoured nation) dengan ketentuan-ketentuan substantif dari kesepakatan-kesepakatan internasional bidak HKI.
Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi Internasional di bidang HKI, yaitu sebagai berikut :

- Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979); 
- Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
- Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);
- Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997);
- WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997).

Rabu, 27 April 2016

Macam - macam Surat Perjanjian

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak pernah terlepas dari yang disebut janji atau perjanjian. Namun janji tersebut ada yang bersifat formal maupun informal. Tetapi bukan berarti ada perbedaan yang mendasar diantara keduanya. Baik janji formal maupun informal, sifatnya mengikat dan sebisa mungkin harus ditepati oleh si pembuat janji. Yang membedakan keduanya adalah ada atau tidaknya surat perjanjian hitam-diatas putih yang dibuat, disaksikan, dan disetujui pada saat sebuah janji diikrarkan. Surat yang demikian itu disebut surat perjanjian. Dalam bahasa Inggris surat perjanjian lazim disebut dengan contract. Misalnya, saat A berjanji untuk membelikan sepasang sepatu sebagai hadiah kelulusan kepada B, meskipun tidak disertai surat perjanjian, janji tersebut harus ditepati si B. Suatu perjanjian yang mengikat dua orang atau lebih meski tidak disertai surat perjanjian dan bahkan janji itu tidak bersifat material tetap dianggap sah.

Syarat sahnya suatu perjanjian
Di dalam undang-undang hukum perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian dianggap sah bila memenuhi 4 unsur sebagai berikut :
1. Agreement , terjadinya kesepakatam untuk mengikat diri
2. Capacity , adalah kemampuan dari semua pihak untuk membuat suatu perjanjian
3. Certein of term , adanya ketentuan dari suatu perjanjian
4. Legality , hal-hal yang diperjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal
pada poin 1 dan 2, bisa juga disebut dengan syarat subyektif yang apabila tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut bisa batal demi hukum. 

Jenis - Jenis Surat Perjanjian 
Perjanjian bisa dikategorikan dalam dua kelompok, sebagai berikut :
Perjanjian Aoutentik, perjanjian yang dibuat dan disaksikan oleh pejabat Negara yang ditunjuk.

Perjanjian di bawah tangan, perjanjian yang tidak dibuat dan tidak disaksikan oleh pajabat Negara.

Dalam hal ini kedua jenis perjanjian tersebut sah dan berlaku selama syarat-syarat dasar dalam membuat perjanjian telah terpenuhi. Surat perjanjian dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pihak-pihak yang terlibat. 

Macam Surat Perjanjian
Terdapat beberapa macam surat perjanjian yang sangat sering digunakan, yaitu :



Perjanjian Jual Beli

Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)

Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

Perjanjian Borongan

Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

Perjanjian Meminjam Uang

Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Perjanjian Kerja

Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
a) Lama masa kerja
b) Jenis pekerjaan
c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Pada hari ini Sabtu Tanggal Sepuluh April Tahun Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu:

1.   
 
Nama                       : M.Abdul Rahman
Umur                        : 26
Pekerjaan                : Direktur PT. GUDANG GA SEMPURNA,tbk
Alamat                     : Jl. Angsa Bebek no. 69 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.   
 
Nama                       : M. Abdul Rohim
Umur                        : 24
Pekerjaan                : Karyawan Swasta
Alamat                      : Jl. Apel Belah no. 96 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
1.     PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah hutang atau pinjaman.
2.     PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Surat Rumah, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
3.     PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 6 (Enam) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
4.     Apabila nantinya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
5.     Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untukPIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
6.     Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.

Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.



    PIHAK PERTAMA,                                                   PIHAK KEDUA









                                ( M. Abdul Rahman )                                                       ( M. Abdul Rohim )                                      




                                                                                                         

Selasa, 29 Maret 2016

HUKUM DI INDONESIA

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang mengalami penjajahan selama lebih dari 3abad atau sekitar 300tahun lebih. Belanda dan Jepang merupakan dua negara yang pernah menajajah Indonesia, namun Belanda-lah yang paling lama menajajah Indonesia, 350tahun. Terlalu banyak aspek hidup di Indonesia yang merupakan warisan dari Belanda, salah satunya adalah produk hukum Indonesia. Hukum di Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum, yakni Hukum Agama, Hukum Adat, dan Hukum negara Eropa terutama Belanda seperti yang telah disinggung sebelumnya. Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurispundensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hukum yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia merupakan hukum yang merujuk pada keadilan rakyat bukan hanya semata berdasar kekuasaan mutlak atau otoriter.
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau aturan kemasayarakatan :
·  Norma Agama, merupakan aturan dalam hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari yang Maha Kuasa. Contoh : tidak berbohong, menghormati orang tua, berdoa, dll.
·   Norma Kesusilaan, merupakan aturan yang bersumber dari hari sanubari. Contoh : menolong orang lain.
·  Norma Kesopanan, merupakan aturan hidup di masyarakat tertentu. Contoh : menggunakan bahasa yang lebih tinggi atau lebih baik kepada orang yang lebih tua
· Norma Hukum, merupakan aturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat. Contoh : mencuri barang orang lain ada hukumannya.

Selain itu, yang menjadi sumber hukum formal di Indonesia ialah :
· Undang-Undang, merupakan landasan konstitusional Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh negara. 
·   Kebiasaan (custom), adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan ini diterima oleh umum, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sehingga tindakan yang berlawanan terhadapnya dirasa sebagai pelanggaran.
· Keputusan Hakim, adalah keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim terdahulu yang kemudian dijadikan dasar hukum pada kasus yang sama.
·   Traktat, adalah perjanjian antara dua negara atau lebih yang mengikat warga negara dari negara tersebut, perjanjian ini khusus di bidang ekonomi dan politik.
·    Pendapat Sarjana Hukum (doktrin), merupakan pendapat paea ilmuwan atau para ahli terkemukan yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

Terdapat beberapa jenis hukum yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
1.             Hukum Perdata
2.             Hukum Pidana
3.             Hukum Tata Negara
4.             Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
5.             Hukum Acara 
6.             Hukum antar Tata Hukum
7.             Hukum Adat
8.             Hukum Agam (Islam)

1. Hukum Perdata di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah buku terjemahan yang kurang tepat dariBurgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi.  KUHPer sendiri terdiri dari 4 bagian, yaitu : 
·    Buku I tentang Orang : Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. 
·    Buku II tentang Kebendaan : Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. 
·  Buku III tentang Perikatan : Mengatur hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian) tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan.
·    Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian : Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHPer tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

2. Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana adalah hukum yang masuk dalam ranah hukum publik. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antar subyek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diwajibkan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. 
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan yang dimaksud ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dsb. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti melanggar peraturan lalu lintas.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda dan sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis).

3. Hukum Tata Negara di Indonesia 
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam, artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

4. Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara di Indonesia 
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara, yakni hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi negara ini memiliki kemiripan dengan hukum tata negara. Kesamaannya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedang dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam "keadaan yang bergerak".

5.  Hukum Acara di Indonesia
Hukum acara di Indonesia dibagi menjadi 2, yaitu acara perdata dan acara pidana.
Hukum Acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum ini, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu (misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HR, RBG, RB, RO)
Hukum Acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tetang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pisana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981. Asas-asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah :
·  Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU 
· Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan dengan cepat, ringkas, jujur, dan adil (ps. 50 KUHAP)
·  Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP)
·   Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP)
·     Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP) kecuali diatur oleh UU

6. Hukum antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

7. Hukum Adat di Indonesia 
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah tertentu.

8. Hukum Agama (Islam) di Indonesia
Hukum agama, dalam hal ini hukum islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara meneyeluruh, karena seperti yang kita ketahui tidak hanya Islam agama yang diakui di Indonesia. Dan juga karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. NAD merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 UU RI No. 4 Tahun 2004, Tentang kekuasaan kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi NAD merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.

SUMBER :                                          

PENGERTIAN HUKUM

       Hukum merupakan aturan mengikat yang mengatur hak dan kewajiban tiap orang, sehingga hubungan antarmanusia dapat hidup secara tertib, teratur, dan disiplin. Pada dasarnya, dalam masyarakat kita sudah mengenal norma-norma atau aturan yang berlaku. Norma merupakan hukum tetapi yang bersifat universal, artinya menyeluruh. Norma-norma berikut dianataranya Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum.


Apakah sebenarnya hukum itu??

Inilah pertanyaan yang mulai timbul pada setiap orang yang mulai mempelajari Ilmu Hukum. Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht"(terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum"), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. 

Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut: "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" yang artinya "masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum". Agaknya pendapat Khant ini masih berlaku hingga saat ini, sebab sulit mencari suatu batasan tentang hukum, setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh, belum pernah memberi kepuasan.

Namun, berikut ini beberapa definisi atau pengertian hukum yang dikemukakan Para Ahli di dunia yang dapat diterjemahkan :
1.            Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukuya "De Algemene begrifen van het BurgerLijk Recht" = Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya
2.             Leon Duguit = Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
3.             Immanuel Khant = Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan
4.             Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) = Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
5.             Val Vallenhoven dalam "Het adat recht van Nederland Indie" = Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam kedaan bentur dan membentuk tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya
6.             Aristoteles = Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
7.             Samidjo, SH = Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat
8.             S.M. Amin, SH = Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara

Apabila menarik kesimpulan dari pendapat para ahli diatas mengenai pengertian hukum itu sendiri, maka hukum ialah seperangkat aturan yang ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang harus diindahkan dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi pada si pelanggar (hukuman/sanksi)

Adapun sebab mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat, ialah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk tersebut dalam satu definisi. Sesungguhnya, kita akan benar-benar melihat hukum ketika kita membuat suatu pelanggaran. Dimana pada saat itu kita akan berhadapan dengan para penegak hukum, yakni polisi, hakim. Akan tetapi, meski hukum tidak terlihat, keberadaan hukum sangat penting karna mengatur hubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarkatnya (kehidupan sosialnya). 

SUMBER :