BAB
12
USAHA
KECIL DAN MENENGAH
12.1
DEFINISI
Definisi UKM berbeda
beda antar lembaga dan departemen di Indonesia maupun dunia, berikut
adalah definisi UKM di
Indonesia berdasarkan lembaga yang memberikan definisi UKM.
·
Badan Pusat Statistik (BPS): UKM merupakan perusahaan
atau industri dengan pekerja antara 5-19 orang.
·
Bank Indonesia (BI): UKM merupakan perusahaan atau
industri dengan karakteristik berupa:
1.
modalnya kurang dari Rp. 20 juta
2.
untuk satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan
dana Rp 5 juta
3.
memiliki aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan
bangunan
4.
omzet tahunan ≤ Rp 1 miliar.
·
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UU No. 9
Tahun 1995): UKM merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan
bersifat tradisional, dengan kekayaan bersih RP 50 juta hingga Rp. 200
Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan ≤
Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/ 2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga
Rp 500 juta serta penjualan bersih tahunan Rp 300 juta hingga Rp 2,5
miliar.
·
Keppres No. 16/ 1994: UKM merupakan perusahaan yang
mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp. 400 juta.
·
Departemen Perindustrian dan Perdagangan:
1.
Perusahaan yang mempunyai aset maksimal Rp 600 juta di
luar tanah dan bangunan (Departemen Perindustrian sebelum digabung),
2.
Perusahaan yang mempunyai modal kerja di bawah Rp 25
juta (Departemen Perdagangan sebelum digabung)
·
Departemen Keuangan: UKM merupakan perusahaan yang
mempunyai omset maksimal Rp 600 juta per tahun dan atau aset maksimum Rp
600 juta di luar tanah dan bangunan.
·
Departemen Kesehatan : perusahaan yang mempunyai
penandaan standar mutu berupa Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam
Negeri (MD) dan Merk Luar Negeri (ML).
Definisi UKM
juga berbeda beda di sejumlah negara dan lembaga dunia, beberapa definisi
UKM menurut karakteristik negara dan lembaga yang bersangkutan sebagai
berikut.
1.
Korea Selatan : UKM merupakan usaha dengan jumlah
tenaga kerja ≤ 300 orang dan aset ≤ US$ 60 juta.
2.
World Bank : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga
kerja ± 30 orang, pendapatan per tahun US$ 3 juta dan jumlah aset tidak
melebihi US$ 3 juta.
3.
Eropa : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja
10-40 orang serta pendapatan per tahun 1-2 juta Euro, atau bila kurang dari 10
orang, dimasukan sebagai usaha rumah tangga.
4.
Amerika : UKM merupakan industri yang tidak dominan di
sektornya serta memiliki pekerja kurang dari 500 orang.
5.
Jepang : UKM merupakan industri yang bergerak di
bidang manufakturing dan retail atau service dengan jumlah tenaga kerja 54 -
300 orang dan modal ¥ 50 juta hingga 300 juta.
6.
Di beberapa Asia Tenggara : UKM adalah usaha dengan
jumlah tenaga kerja 10-15 orang (Thailand), atau 5 – 10 orang (Malaysia), atau
10 -99 orang (Singapura), dengan modal ± US$ 6 juta.
Definisi UKM usaha kecil menengah yang berbeda beda ini
membuat laporan yang di buat oleh masing masing lembaga juga beragam. Walau
begitu secara umum UKM mengacu pada usaha kecil yang menurut Keputusan Presiden
RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat
yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar