Bab
4
Pengelolaan
Sumber Daya Alam Indonesia
4.1 Masalah Sumber Daya
Alam struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Sumberdaya
alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan
kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Oleh
karena itu sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat
dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang
akan datang. Ketersediaan sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati sangat
terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya baik sebagai modal alam maupun
komoditas harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan karakteristiknya.
Sejalan dengan Pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumberdaya alam harus
berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented)
untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan
pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar